SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Lukman Praktikno Bin Moch. Said (39) asal Tambaksari Selatan gang 14/7, Surabaya akhirnya kembali menjalani sidang secara terbuka selasa (24/01) di PN Surabaya. Selasa (24/01).
Lukman Praktikno ditangkap karena menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 0,093 oleh Tim Narkoba dari Polrestabes Surabaya, Rabu 02/11/2011 dijalan Nginden Jankungan Surabaya. Saat diintrogasi Polisi, Lukman membenarkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari salah seorang BD (Bandar), yang bernama Cak mat asal Bangkalan Madura (DPO).
“Saya mendapatkan dengan harga Rp 200.000 dari Cak mat (DPO),” Cetus Lukman diruang sidang. Lukman sudah lama Menjadi target operasi Polisi yang selama ini dikenal sangat licin, saat akan ditangkap Polisi. Namun kali ini Llukman tidak bisa berkutik karena ia harus berurusan dengan hukum.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. “ Saksi tidak datang, Mas…jadi saya tunda sidangnya sampai minggu depan saja, ”Imbuh Anoek, SH dari kejaksaan Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com siang tadi di PN Surabaya.
Terdakwa akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman mInimal 4 tahun Penjara kata Anoek selaku Jaksa Penuntut Umumn dalam perkara ini kepada extremmepoint.com.(ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar