SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 25 Januari 2012

Kurir Sabu Terancam Penjara 4 Tahun

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Lukman  Praktikno Bin  Moch. Said (39) asal  Tambaksari Selatan  gang 14/7, Surabaya akhirnya kembali menjalani sidang secara terbuka selasa (24/01) di PN Surabaya. Selasa (24/01). 
Lukman Praktikno ditangkap karena menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 0,093 oleh Tim  Narkoba  dari  Polrestabes Surabaya,  Rabu 02/11/2011 dijalan  Nginden Jankungan Surabaya.  Saat  diintrogasi  Polisi,  Lukman membenarkan  bahwa  barang haram  tersebut  didapatkan  dengan  cara membeli  dari salah  seorang  BD (Bandar), yang  bernama  Cak mat  asal  Bangkalan  Madura (DPO).
“Saya  mendapatkan  dengan harga  Rp 200.000 dari  Cak mat (DPO),” Cetus Lukman  diruang sidang.  Lukman sudah lama Menjadi target operasi Polisi yang selama ini dikenal sangat  licin, saat  akan  ditangkap Polisi. Namun kali ini Llukman tidak bisa berkutik karena ia harus berurusan dengan hukum.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. “ Saksi tidak datang, Mas…jadi saya tunda sidangnya sampai minggu depan saja, ”Imbuh Anoek, SH dari kejaksaan Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com siang  tadi  di PN  Surabaya.
Terdakwa akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman mInimal 4 tahun Penjara kata Anoek selaku Jaksa Penuntut Umumn dalam perkara ini kepada  extremmepoint.com.(ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar