SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 21 Februari 2012

Belum Jelas Sikap Polresta, PN Ngotot Eksekusi Ulang Villa Kozy

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : -Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar John Pieter Purba, S.H, benar-benar nekad. Belum jelas sikap Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winartha soal kajian hukum terhadap kasus Villa Kozy menyusul gagalnya eksekusi riil pertama pada 18 januari lalu, tak menyurutkan niat KPN mengeksekusi lanjutan villa yang berlamat di Seminyak tersebut. Melalui surat pemberitahuan tertanggal 07/02 yang ditandatangani Panitra/Sekretaris PN Denpasar I Gde Ngurah Arya Winaya, S.H, diketahui eksekusi riil lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat, 24/02 10.00 Wita.
Terhadap surat ini, Jacob Antolis, S.H., kuasa hukum termohon eksekusi yakni Rita Kishore Kumar Pridhnani sudah melayangkan surat perlindungan hukum dan pengamanan eksekusi kepada Polda Bali tertanggal 16 Februari 2012. Surat setebal lima halaman ini ditembuskan kepada 42 pejabat terkait, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kimisi Yudisial.
Dalam suratnya Jacob Antolis menguraikan, mengacu kepada hasil kesepakatan pertemuan empat pihak (Kapolresta-PN Denpasar-Rita KK Pridhnani dan kuasa hukum Sugiarto Raharjo) saat eksekusi tanggal 18 Januari lalu bahwa Kapolresta meminta waktu guna mengkaji kasus ini.
Namun sampai sekarang, kapolresta belum memberitahu hasil kajiannya. Oleh karena itu, rencana pelaksanan eksekusi riil lanjutan pada 24 Februari nanti melecehkan hasil kesepakatan tersebut. Melalui surat tersebut, Jacob juga menyampaikan bahwa bersamaan dengan tanggal eksekusi riil lanjutan, kliennya akan menggelar upacara ‘guru piduka’ atau upacara penyucian bersama di areal Villa Kozy dengan mengundang lembaga adat setempat dan instnasi terkait.
“Untuk itu, Jacob Antolis memohon kepada Kapolda Bali untuk memberikan kebijakan yang tegas guna penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada kliennya atas kepemilikan aset Villa Kozy yang sedang bermasalah serta mencegah terjadinya silang pendapat yang berujung pada benturan fisik saat eksekusi riil lanjutan nanti,” kata Jacob dalam suratnya. “Karena semua kasus Villa Kaozy sampai sekarang belum satupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya, Senin (20/2) kemarin.
Masalahnya, kata Jacob, semua gugatan perdata Villa Kozy sedang dalam proses di PN Denpasar, begitu juga dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka Dirut Bank Swadeshi dan kawan-kawan seperti dilaporkan Rita Kishore Kumar Pridhnani di Polda Bali sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. (Tety).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar