SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 21 Februari 2012

PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN TANPA AGUNAN

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pentiono  (48) warga yang berdomisili di Jalan Kedung Baruk,  Surabaya, yang mengaku pemilik CV. Hansen Garden Indonesia (HGI) Jepara Jateng yang bergerak dibidang Furniture, kembali duduk sebagai Terdakwa terkait ulah penipuan yang dilakukannya ke
korban (Edwin), Warga  Rungkut, Senin (20/02) di PN Surabaya.
Awal mulanya Terdakwa Pentiono menawarkan Kredit Tanpa Agunan dari Singapore, namun Tawaran Pentiono ini pertama kali tidak digubris oleh korban, namun karena korban dan Terdakwa sudah saling mengenal selama 15 tahun, maka korbanpun mempercayai untuk meminjamkan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Terdakwa. Tetapi Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan selama 1(satu) tahun.
Saat jatuh tempo pembayaran, korban menagih ke Terdakwa, ada saja alas an yang digunakan  Terdakwa ke korban. Karena sering ditagih oleh korban, maka Terdakwa Pentiono merekayasa membuat  dua  Cek Kosong kekorban, masing-masing Cek jumlahnya Rp 200 juta, jadi dua cek Rp  400 juta. Saat pencairan Cek yang akan dicairkan korban, ternyata pihak Bank mengklaim bahwa Cek atas nama Pentiono tidak Bisa dicairkan, karena Saldonya kosong.
Keesokan harinya korbanpun mendatangi Pentiono dirumahnya untuk memberitahukan masalah tersebut. Namun Terdakwapun kembali menjanjikan Korban lagi dengan janji-janji palsu, hingga membuat korban Edwin melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib.  Sedangkan uang  yang  dipakai  senilai Rp 1,4 miliar dari Bank Panin itu fasilitas yang saya peroleh dari Bank Paninnya,”jelas Edwin kepada EXTREMMPOINT.COM.
Masih dari Edwin, “saat itu saya memberikan uang ke pentiono diketahui salah seorang teman
nya  Pentiono yang bernama Safri, namun saat diruang sidang saksi Safri mengatakan, “tidak mengetahui atas uang yang diberikan  saya ke Pentiono. Dan ada pula saksi dari pihak Bank BI (Bank Indonesia) Apakah itu Cek atau BG ternyata setelah dikroskan, saldonya kosong alias nihil,”Imbuh Edwin dengan raut muka yang sedih kepada EXTREMMEPOINT.COM.
Namun perkara Pentiono ini bukan cukup sampai dipidana saja. Melainkan Terdakwapun nanti akan digugat secara Perdata oleh (korban) Edwin, dan kali ini nominal yang digugat Edwin sebesar Rp 1,4 miliar serta nantinya akan  dibayar empat kali dalam pembayarannya, dengan Nominal tiap pembayaran Rp 28 juta. Korban memberikan uang sebanyak ini ke Terdakwa karena Terdakwa dan korban sudah cukup lama mengenal,sehingga membuat korban muda mempercayai Terdakwa. Namun kebaikan korban ini disalah gunakan oleh seorang Terdakwa kelas kakap seperti Pentiono. Atas Ulah Penipuan yang dilakukan ke Korban, maka Terdakwa dijerat dengan KUHP pasal 378 oleh JPU Astuti, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas ulahnya ini terdakwa pantas mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan profesi penipuannya. (Robby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar