JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, Sosok “DIGUGU LAN DITIRU”. Pepatah
mengatakan, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” (Setiap
tingkah laku, perbuatan Pendidik adalah harus terhormat dengan tidak
melanggar norma maupun etika). Akan tetapi Konsep Norma, etika tersebut
tidak berlaku bagi Dra Sri Nur Hayati, Guru BP yang merebut Suami
(Mohamad Saeri), Purnawirawan berpangkat Kapten TNI-AD (Alm) dan menguasai hak waris tunjangan Gaji Haryatin (60), Warga Ponorogo Jatim.
Perlu diketahui, Pada 21 April 2012 extremmepoint.com menaikan berita dengan judul “UANG PENSIUN JANDA TNI-AD DIMAKAN OKNUM GURU SMKN 4 JEMBER”.
Ditempat terpisah saat extremmepoint.com melakukan
konfirmasi ke SMKN 4, Jalan Kartini nomor 3, Jember bertemu salah
seorang Piket Siswi,Yevi (17) mengatakan,” Bapak cari siapa dan mau
bertemu siapa serta tolong bapak isi buku tamu,” tanyanya pada Sabtu
11.50 Wib (28/04).
Ia
menyatakan, ”Ibu Nur adalah guru BP dan hari ini beliau tidak masuk
kalau mau ketemu hari Senin aja pasti ibu Nur masuk, permintaan bapak
untuk nomor hp atau alamat bu Nur sudah kami tanyakan ke Guru lainnya
bahwa nomor hp Ibu Nur sudah ganti serta alamatnya kami tidak
tahu,”Jawab Siswi berkulit putih kepada extremmepoint.com.
Menurut
Kuasa Hukum Haryatin (60), Warga Ponorogo Sucipto Hadisukresno, SH
mengatakan ,” Kami akan melakukan Tuntutan Pidana ke Polda dan Gugatan
Perdata termasuk kami akan laporkan perbuatannya ke Kepala Dinas
Pendidikan Propinsi Jatim serta kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember. Apabila dia tidak mengembalikan hak waris klien kami berupa gaji
tunjangan lainnya yang berhubungan dengan hak-hak sebagai istri
Prajurit,”jawab Cipto dengan tegas dan lugas kepada extremmepoint.com di Kantor Hukum “Satya Wira Justisia” Jalan Kartini Nomor 30 Surabaya. Sabtu 18.00 Wib (28/04).
Ditempat lain, saat extremmepoint.com
melakukan konfirmasi ke salah satu Praktisi Hukum Unair I Wayan Titib,
SH terkait permasalahan ini menyatakan, ”Mas jelas itu terjadi perbuatan
melawan hukum yaitu terjadi perbuatan pidana menyangkut Delik Aduan dan
Delik Penyertaan yang dikatakan delik aduan adalah Korban ibu Haryatin
adalah sebagai istri syah dan tidak pernah memberikan persetujuan
kawin lagi termasuk kesatuan suaminya inikan sudah terjadi Pemalsuan
asal usul seseorang, pemalsuan dokumen nikah sesuai dengan pasal 263 jo
55,56 KUHP,” terangnya kepada extremmepoint.com.
Ia menambahkan, ”Perbuatan Melawan Hukum sudah sesuai Fakta-fakta Hukumnya Membuat, Mengunakan yaitu Penguna adalah
Istri tidak syah dari Mohamad Saeri (alm) dan Pembuat adalah oknum KUA
dimana terjadinya perkawinan mereka serta ancaman pidananya 5 tahun
ditambah lagi sangsi PP 10 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian,”
tambahnya melalui hp selular kepada extremmepoint.com. Sabtu, 16.00 wib (28/042012).
Merujuk
Surat Mabes TNI-AD nomor Surat B/698/III/2012, tertanggal 30 Maret 2012
yang ditujukan kepada Panglima Kodam V/Brawijaya sesuai Surat
Klarifikasi Permohonan Jawaban yang dikirimkan Hariyatin, Warakawuri istri (alm.purn.) Kapten Mohamad Saeri Nrp. 445839 melalui kuasa hukumnya terkait Permasalahan Hak tunjangannya berisi agar “Diadakan Penelitian Guna Proses lebih lanjut dan melaporkan hasilnya kepada Kasad up.Aspers pada kesempatan pertama”. (TIMSUS)
Bersambung………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar