SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 30 April 2012

Oknum Guru BP SMKN 4 Jember Rebut Suami ,Hak Waris Janda Perwira Saat ini "LENGANG KANGKUNG"

JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, Sosok “DIGUGU LAN DITIRU”.  Pepatah mengatakan, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” (Setiap tingkah laku, perbuatan Pendidik adalah harus terhormat dengan tidak melanggar norma maupun etika). Akan tetapi Konsep Norma, etika  tersebut tidak berlaku bagi Dra Sri Nur Hayati, Guru BP yang merebut Suami (Mohamad Saeri), Purnawirawan berpangkat Kapten TNI-AD (Alm)  dan menguasai  hak waris tunjangan Gaji Haryatin (60), Warga Ponorogo Jatim.
Perlu diketahui, Pada 21 April 2012 extremmepoint.com menaikan berita dengan judul “UANG PENSIUN JANDA TNI-AD DIMAKAN OKNUM GURU SMKN 4 JEMBER”.
Ditempat terpisah saat extremmepoint.com melakukan konfirmasi ke SMKN 4, Jalan Kartini nomor 3, Jember bertemu salah seorang Piket Siswi,Yevi (17) mengatakan,” Bapak cari siapa dan mau bertemu siapa serta tolong bapak isi buku tamu,” tanyanya pada Sabtu 11.50 Wib (28/04).
Ia menyatakan, ”Ibu Nur adalah guru BP dan hari ini beliau tidak masuk kalau mau ketemu hari Senin aja pasti ibu Nur masuk, permintaan bapak untuk nomor hp atau alamat bu Nur sudah kami tanyakan ke Guru lainnya bahwa nomor hp Ibu Nur sudah ganti serta alamatnya kami tidak tahu,”Jawab Siswi berkulit putih kepada extremmepoint.com.
Menurut Kuasa Hukum Haryatin (60), Warga Ponorogo Sucipto Hadisukresno, SH mengatakan ,” Kami akan melakukan Tuntutan Pidana ke Polda dan Gugatan Perdata termasuk kami akan laporkan perbuatannya ke Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jatim serta kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Apabila dia tidak mengembalikan hak waris klien kami berupa gaji tunjangan lainnya yang berhubungan dengan hak-hak sebagai istri Prajurit,”jawab Cipto dengan tegas dan lugas kepada extremmepoint.com di Kantor Hukum “Satya Wira Justisia” Jalan Kartini Nomor 30 Surabaya. Sabtu 18.00 Wib (28/04).
Ditempat lain, saat extremmepoint.com melakukan konfirmasi ke salah satu Praktisi Hukum Unair I Wayan Titib, SH terkait permasalahan ini menyatakan, ”Mas jelas itu terjadi perbuatan melawan hukum yaitu terjadi perbuatan pidana menyangkut Delik Aduan dan Delik Penyertaan yang dikatakan delik aduan adalah Korban ibu Haryatin adalah sebagai istri syah dan tidak pernah memberikan persetujuan kawin lagi termasuk kesatuan suaminya inikan sudah terjadi Pemalsuan asal usul seseorang, pemalsuan dokumen nikah sesuai dengan pasal 263 jo 55,56 KUHP,” terangnya kepada extremmepoint.com.
Ia menambahkan, ”Perbuatan Melawan Hukum sudah sesuai Fakta-fakta Hukumnya   Membuat, Mengunakan yaitu Penguna  adalah Istri tidak syah dari Mohamad Saeri (alm) dan Pembuat adalah oknum KUA dimana terjadinya perkawinan mereka serta ancaman pidananya 5 tahun ditambah lagi sangsi PP 10 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian,” tambahnya melalui hp selular kepada extremmepoint.com. Sabtu, 16.00 wib (28/042012).
Merujuk Surat Mabes TNI-AD nomor Surat B/698/III/2012, tertanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada Panglima Kodam V/Brawijaya sesuai Surat Klarifikasi Permohonan Jawaban yang dikirimkan Hariyatin, Warakawuri  istri (alm.purn.) Kapten Mohamad Saeri Nrp. 445839  melalui kuasa hukumnya terkait Permasalahan Hak tunjangannya berisi agar “Diadakan Penelitian Guna Proses lebih lanjut dan melaporkan hasilnya kepada Kasad up.Aspers pada kesempatan pertama”. (TIMSUS)

Bersambung………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar