SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 21 April 2012

Rebut Suami Orang,Tilep Uang Pensiun Korban Janda Perwira TNI Sengsara


PONOROGO, EXTREMMEPOINT.COM : - Janda Hariyatin dari almarhum Moch. Saeri kini harus menanggung derita ekonomi dan psikologi yang teramat dalam karena dia dikabarkan telah meninggal dunia serta hak pensiunan janda beralih pada Dra Sri Nurhayati, warga Jember yang juga sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada bidang pendidikan (guru) di SMKN 4 Jember.
Pada mulanya 14/04/1975 Hariyatin telah melangsungkan perkawinan dengan Serda Moch. Saeri dengan NRP 445839 di KUA Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dengan bukti surat Nikah Nomor 78/13/1975 dan juga surat Keterangan nomor Kk.13.02.03/Pw.01/55/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Sebagai istri prajurit yang syah dari Moch. Saeri dapat ditunjukkan dengan adanya Bukti Surat sebagai istri prajurit Kartika Chandra Kirana TNI-AD yaitu KPI (Kartu Penunjukkan Istri) bernomor 879/B/KSTD/1975 atas nama Hariyatin. Surat tersebut dikeluarkan Komando Cadangan Strategis TNI-AD, gugusan Ajundan Jenderal di Jakarta pada 23/08/1979 dan bukti Surat Keputusan nomor Skep/43080-05/V/1998 pada 06/05/1998 tentang pemberian Pensiun Kepala Staf TNI-AD yang ditujukan kepada Almarhum Moch. Saeri dan dikeluarkan oleh Panglima Kodam V/Brawijaya atas nama KASAD TNI yang menyatakan bahwa Hariyatin dan anaknya Eny Sulistyowati mempunyai Hak atas Uang Pensiun dari Alm. Moch. Saeri.
Hariyatin menjelaskan, “Dari hasil pernikahan tersebut dikaruniai satu (1) orang anak perempuan bernama Eny Sulistyowati seperti dibuktikan pada akta kelahiran nomor 477/2521/435.II/1986 tertanggal 30/10/1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil (KCS), Kabupaten Ponorogo, “jelasnya padaextremmepoint.com sambil menunjukkan semua bukti yang ada.
Perkawinan Letda Moch. Saeri dan Dra. Sri Nurhayatin ini pada 04 Juni 2004 di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan hal ini dibuktikan adanya kutipan Akta Nikah No. 236/06/VI/2004 tanpa adanya persetujuan dari Hariyatin sebagai istri pertama. Bahkan terjadinya pernikahan tersebut karena adanya bukti surat kematian fiktif yang diterbitkan atas nama Hariyatin pada tanggal 04/06/2003 dengan No.474.3/221/436.528.01/2003 oleh Kades Bangsalsari, Kabupaten Jember dan menerangkan bahwa Hariyatin telah meninggal dunia pada 06/10/2003.
Lebih ironis lagi surat kematian palsu itu dipalsukan lagi yang mana terbukti bahwa surat itu adalah milik dari Djamila yang berlamat di Asem Bagus, Situbondo dengan nomor 474.2/12/436/528.01/2004 pada 19/04/2004 yaitu 2 bulan sebelum Akta perkawinan dibuat.  
Janda Hariyatin seharusnya mendapatkan haknya selaku Ahli Waris yang syah namun oleh PT ASABRI (Persero) telah Ditolak.
Menurut Ketua Kantor Hukum “Satya Wira Justisia”, Soetjipto HS, SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Hariyatin mengatakan, “Kami akan perjuangkan hak-hak dari bu Hariyatin yang syah menurut hukum dan sampai detik ini sudah ada titik terang dengan adanya surat Nomor : B/698/III/2012 kepada Pangdam V/Brawijaya dari Mabes TNI AD yang dibuat oleh A.n KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Asisten Personel U.b Wakil Asisten, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Wiyarto.S.Sos,” jelasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Kartini 30 Surabaya, Jumat (20/04) 16.00 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar