SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 22 April 2012

Tergugat Adukan Hakim PN Surabaya ke KY


SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Toni Wijaya, sebagai tergugat kasus perdata tanah di Jalan Lidah Kulon, mengadukan Hakim PN Surabaya, Dedeh Suryani ke Heru Pramono, Ketua PN Surabaya. Pengaduan tersebut ditembuskan ke PT (Pengadilan Tinggi) Jatim, MA (Mhkamah Agung) dan Komisi Yudisial (KY).
Hal ini dibuktikan, baik ketika di dalam persidangan maupun ketika sidang di tempat (lokasi tanah yang disengketakan). Saat sidang di tempat beberapa waktu lalu, Hakim Dedeh juga menepis ketika ia bermaksud untuk bersalaman, sedangkan dengan pihak penggugat terlihat mesra.
Sejak awal Perkara yang sedang membelit Tony itu dipenuhi rekayasa. Sebab, katanya, PT BIPT merupakan perusahaan bayangan dari PT Ciputra Surya. Sebelum PT BIPT melayangkan gugatan, PT Ciputra Surya ahli waris sari yakni Winarti juga pernah melakukan gugatan di PN Perdata No 41/Pdt.G/2006/PN Surabaya hingga proses Kasasi No 1422 K/Pdt/2008 dan kalah.
Dia mengaku terpaksa mengadukan Hakim Dedeh karena pihak tergugat merasa diperlakukan tidak sama dengan pihak penggugat, yakni PT Bumi Indah Permai Terang (BIPT).
Menurut Tony Wijaya sebagai tergugat mengatakan, "Pengacara saya dan beberapa saksi selalu digiring dan dijegal untuk menjelaskan yang sebenarnya saat sidang," katanya padaextremmepoint.com.
Dia menambahkan, "Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum sudah saya sampaikan ke Ketua Pengadilan Maret lalu," tambahnya di PN Surabaya.
Masih Tony, “PT Ciputra Surya ketika itu melakukan gugatan melalui Sutoto Yakobus pada 2010 namun kemudian mencabutnya. Dan Tiga bulan berikutnya Sutoto Yakobus kembali melakukan gugatan dengan mengatasnamakan PT BIPT. Anehnya, materi gugatannya sama, juga dengan panitera yang sama," pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi extremmepoint.com Heru Pramono, Ketua PN Surabaya terkait aduan Toni Wijaya tersebut ternyata tidak ada di ruang kerjanya. Informasinya, KPN asal Blitar itu sedang melaksanakan ibadah Umrah ke Kota Suci Makkah hingga beberapa hari ke depan.
Jika subyek atau obyek gugatan kedua berbeda dengan gugatan pertama dan meskipun panitera sama maka aduan itu bisa ditolak. Dalam perkara aduan ini dapat mempengaruhi penetapan, tetapi pihak Tony haruslah mencari kebenaran untuk korelasi dari PT BIPT dan PT Ciputra Surya sehingga pengaduannya pada Ketua PN Surabaya yang ditembuskan kepada PT, MA dan Komisi Yudisial dapat diterima. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar