SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 31 Mei 2012

Pengumpul Bunga Kamboja Duduk Di Kursi Pesakitan


EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang  kasus Ponilan (42) warga asal  Blitar Jawa Timur yang tersandung  Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Kembali  memasuki tahap keterangan saksi Rabu (30/05) di PN Surabaya. Ponilan dituduh Bosnya (Posilan), melakukan penipuan dan penggelapan atas Uangnya, dibidang pembelian bungah Kamboja. 
Awalmulanya Kasus ini bermulah  pada bulan oktober 2011,yang mana Ponilan menitip Uang ke kedua Orang Temannya, yang bernama Arifin, dan Imam Safi’i  untuk mencari bunga Kamboja. Dalam pemberian Dana Kemasing-masing Orang, ada yang mendapat 31 juta ada yang mendapat 36 juta. Uang sebanyak ini, maksudnya akan digunakan  oleh keduanya Untuk pembelian Bunga kamboja  kering  dari petani asal Kediri. Tiap kilo yang  akan dibeli dari petani Rp 40 ribu.
Sedangkan bunga yang dibeli oleh Arifin dan Imam baru 6 Kwintal. Namun perjanjian yang disepakati antara Terdakwa dan kedua saksi harus mencapai Target (ratusan kilo gram). Karena Terdakwa merasa kedua saksi tidak Bisa memenuhi permintaan yang sudah disepakati bersama, maka Terdakwa meminta  dikembalikan  uangnya.
Dengan bohong kedua pun mengatakan, kalau Uang tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada petani, yang nantinya  bila panen hasilnya Akan diambil oleh keduanya, jawab Arifin dan Imam  kepada terdakwa saat itu.
Sisa yang dibawah Arifin dari Rp 31 juta  sisa Rp 13 juta, sedangkan Imam Rp 36 juta sisa Rp 5 juta. Rata-rata bunga yang dipesan oleh kedua  dari petani  memakan waktu selama 1 minggu. Namun entah apa yang merasuki Posilan selaku Bos dari Terdakwa Ponilan ini, sampai tega melaporkan Anak buahnya  sendiri kepihak yang berwajib.
Dalam laporan polisi , Posilan menuduh Ponilan  melakukan Penipuan dan menggelapkan uangnya, atas laporan Bosnya ini (Posilan), Terdakwa  Ponilan menjalani Proses penyidikan, hingga Rabu (30/05) Ponilan kembali duduk sebagai terdakwa dikursi pesakitan untuk menjalani proses persidangan di PN Surabaya.  “Saya  menjerat  Terdakwa  dengan  Pasal 372 dan  Pasal 378 dengan Ancaman 4 tahun penjara,” kata Darmayanti  lahang  SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya  Seusai sidang, kepada Extremmepoint.com.  (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar