EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang kasus Ponilan (42) warga asal Blitar Jawa Timur yang tersandung Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Kembali memasuki tahap keterangan saksi Rabu (30/05) di PN Surabaya. Ponilan dituduh Bosnya (Posilan), melakukan penipuan dan penggelapan atas Uangnya, dibidang pembelian bungah Kamboja.
Awalmulanya Kasus ini bermulah pada bulan oktober 2011,yang mana Ponilan menitip Uang ke kedua Orang Temannya, yang bernama Arifin, dan Imam Safi’i untuk mencari bunga Kamboja. Dalam pemberian Dana Kemasing-masing Orang, ada yang mendapat 31 juta ada yang mendapat 36 juta. Uang sebanyak ini, maksudnya akan digunakan oleh keduanya Untuk pembelian Bunga kamboja kering dari petani asal Kediri. Tiap kilo yang akan dibeli dari petani Rp 40 ribu.
Sedangkan bunga yang dibeli oleh Arifin dan Imam baru 6 Kwintal. Namun perjanjian yang disepakati antara Terdakwa dan kedua saksi harus mencapai Target (ratusan kilo gram). Karena Terdakwa merasa kedua saksi tidak Bisa memenuhi permintaan yang sudah disepakati bersama, maka Terdakwa meminta dikembalikan uangnya.
Dengan bohong kedua pun mengatakan, kalau Uang tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada petani, yang nantinya bila panen hasilnya Akan diambil oleh keduanya, jawab Arifin dan Imam kepada terdakwa saat itu.
Sisa yang dibawah Arifin dari Rp 31 juta sisa Rp 13 juta, sedangkan Imam Rp 36 juta sisa Rp 5 juta. Rata-rata bunga yang dipesan oleh kedua dari petani memakan waktu selama 1 minggu. Namun entah apa yang merasuki Posilan selaku Bos dari Terdakwa Ponilan ini, sampai tega melaporkan Anak buahnya sendiri kepihak yang berwajib.
Dalam laporan polisi , Posilan menuduh Ponilan melakukan Penipuan dan menggelapkan uangnya, atas laporan Bosnya ini (Posilan), Terdakwa Ponilan menjalani Proses penyidikan, hingga Rabu (30/05) Ponilan kembali duduk sebagai terdakwa dikursi pesakitan untuk menjalani proses persidangan di PN Surabaya. “Saya menjerat Terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 dengan Ancaman 4 tahun penjara,” kata Darmayanti lahang SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya Seusai sidang, kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar