EXTREMMEPOINT.COM : - Grasi
yang diberikan pada Schapelle Leight Corby jika berdasarkan pada
beberapa Negara yang tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika
maka hal itu sebagai pelintiran persepsi tentang sanksi hukum.
Penjelasan pemerintah tentang alasan dibalik pemberian Grasi untuk terpidana narkotika
Schapelle Leigh Corby tidak layak dipercaya. Sedangkan penjelasan
Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsuddin tak lebih dari upaya pelintiran
persepsi tentang sanksi hukum yang menjerat Corby.
Ketika
Corby tertangkap dan menjalani proses hukum, apakah perlakuan hukum RI
terhadap penyelundup dan pengedar ganja sama dengan negara lain?. Hal
itu bertentangan dengan komitmen nasional memerangi jaringan narkotika
internasional dan sel-selnya di dalam negeri.
Menurut
Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengatakan, “Menkumham mengada-ada
ketika mengatakan beberapa negara tidak lagi mengkategorikan ganja
sebagai narkotika. Bahkan hukuman atas kepemilikan ganja diringankan
atau dihapuskan," kata pria berwibawa ini pada extremmepoint.com, Minggu (27/05).
Masih
Bambang, "Kalau ada pengecualian terhadap penyelundup atau pengedar
ganja, mengapa Corby sejak awal didakwa dengan pasal kejahatan narkotika
yang menyebutkan bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong
kelas I yang berbahaya?," ujar politisi Golkar itu.
Dia
menambahkan, "Apalagi kalau grasi Corby itu dihadap-hadapkan langsung
pada inisiatif Amir menerbitkan kebijakan pembatasan remisi bagi
terpidana korupsi, teroris dan terpidana narkoba," pungkasnya dengan
serius.
Corby
wajib diperlakukan manusiawi, baik saat dia dalam kondisi fisik
sehat-bugar, maupun ketika dia dalam kondisi fisik tidak prima karena
sakit-sakitan. Hak-haknya sebagai manusia berstatus terpidana harus
dipenuhi dan dihormati. Itulah kewajiban Indonesia yang harus
dilaksanakan Amir cq Ditjen Pemasyarakatan dan manajemen LP Kerobokan,
Bali.
Jika
Corby sakit, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus
memastikan bahwa Corby mendapat dan menerima layanan medis yang layak
agar dia bisa sembuh.
"Bukan
rekomendasi kepada Presiden agar dia mendapatkan Grasi yang berpotensi
melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan
narkoba," pungkas Bambang dengan serius.
Menurut Ketua LSM Teinga Lebar, Benhard Manurung SH, Mhum
mengatakan, “Seperti yang akan dilakukan Granat untuk menggugat di
PTUN, apakah Granat sendiri mempunyai “LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI
SPECIALIS” artinya aturan hukum yang tertinggi dan tidak dapat
dikesampingkan oleh aturan khusus,” kata pria berwibawa ini pada extremmepoint.com, Minggu (27/05).
Masih Benhard, “Perlu diingat UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum adapun
kapasitas Pendampingan untuk tindak pidana Narkotika tidak boleh
dilakukan oleh Ormas, LSM karena didalam UU Narkotika tidak menyebutkan
adanya LEGAL STANDING, lain halnya dengan LSM Perlindungan Konsumen dan
Perburuhan yang tertera didalamnya LEGAL STANDING jadi menyikapi kasus
Corby cukup JPU yang melakukan Gugatan dan sebagainya,” ujarnya.
“Pasal
14 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA. Hal ini bertujuan agar hak Prerogratif Presiden
dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak,” pungkasnya.
MA
tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya.
Pertimbangan yang diberikan MA adalah murni pertimbangan hukum.
Pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak
mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula
tak mengindahkannya. (KYY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar