SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 30 Mei 2012

Ricuh ,Akibat Grasi Corby

EXTREMMEPOINT.COM : - Grasi yang diberikan pada Schapelle Leight Corby jika berdasarkan pada beberapa Negara yang tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika maka hal itu sebagai pelintiran persepsi tentang sanksi hukum.
Penjelasan pemerintah tentang alasan dibalik pemberian Grasi untuk terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby tidak layak dipercaya. Sedangkan penjelasan Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsuddin tak lebih dari upaya pelintiran persepsi tentang sanksi hukum yang menjerat Corby.
Ketika Corby tertangkap dan menjalani proses hukum, apakah perlakuan hukum RI terhadap penyelundup dan pengedar ganja sama dengan negara lain?. Hal itu bertentangan dengan komitmen nasional memerangi jaringan narkotika internasional dan sel-selnya di dalam negeri.
Menurut Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengatakan, “Menkumham mengada-ada ketika mengatakan beberapa negara tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika. Bahkan hukuman atas kepemilikan ganja diringankan atau dihapuskan," kata pria berwibawa ini pada extremmepoint.com, Minggu (27/05).
Masih Bambang, "Kalau ada pengecualian terhadap penyelundup atau pengedar ganja, mengapa Corby sejak awal didakwa dengan pasal kejahatan narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya?," ujar politisi Golkar itu.
Dia menambahkan, "Apalagi kalau grasi Corby itu dihadap-hadapkan langsung pada inisiatif Amir menerbitkan kebijakan pembatasan remisi bagi terpidana korupsi, teroris dan terpidana narkoba," pungkasnya dengan serius.
Corby wajib diperlakukan manusiawi, baik saat dia dalam kondisi fisik sehat-bugar, maupun ketika dia dalam kondisi fisik tidak prima karena sakit-sakitan. Hak-haknya sebagai manusia berstatus terpidana harus dipenuhi dan dihormati. Itulah kewajiban Indonesia yang harus dilaksanakan Amir cq Ditjen Pemasyarakatan dan manajemen LP Kerobokan, Bali.
Jika Corby sakit, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan bahwa Corby mendapat dan menerima layanan medis yang layak agar dia bisa sembuh.
"Bukan rekomendasi kepada Presiden agar dia mendapatkan Grasi yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan narkoba," pungkas Bambang dengan serius.
Menurut Ketua LSM Teinga Lebar, Benhard Manurung SH, Mhum mengatakan, “Seperti yang akan dilakukan Granat untuk menggugat di PTUN, apakah Granat sendiri mempunyai “LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI SPECIALIS” artinya aturan hukum yang tertinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan khusus,” kata pria berwibawa ini pada extremmepoint.com, Minggu (27/05).
Masih Benhard, “Perlu diingat UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum  adapun kapasitas Pendampingan untuk tindak pidana Narkotika tidak boleh dilakukan oleh Ormas, LSM karena didalam UU Narkotika tidak menyebutkan adanya LEGAL STANDING, lain halnya dengan LSM Perlindungan Konsumen dan Perburuhan yang tertera didalamnya LEGAL STANDING jadi menyikapi kasus Corby cukup JPU yang melakukan Gugatan dan sebagainya,” ujarnya.
“Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Hal ini bertujuan agar hak Prerogratif Presiden dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak,” pungkasnya.
MA tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya. Pertimbangan yang diberikan MA adalah murni pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula tak mengindahkannya. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar