SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 25 Juni 2012

Kasus "Korupsi" PD Pasar Surya Hampereed

Hisyam : “Seperti Korupsi Lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena pertimbangan hasil Audit Kerugian Negara bukan dari BPK/BPKP”
EXTREMMEPOINT.COM : - Tersangka (Ganis Purnomo, Rahmad Kurnia, Fatma Irawati Malaka dan Agus Dwi Sasono) masih dapat bernafas lega karena sampai saat ini gugatan Perdata Ganis cs terhadap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di PTUN Jakarta belum tuntas.
Meskipun berstatus tersangka kasus “Korupsi” tunjangan direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sejak hampir setahun lalu, Kejaksaan tak berani melanjutkan kasus yang membelit mereka. Sebab hingga kini gugatan perdata Ganis cs terhadap Badan pemeriksa Keuangan (BPK) di PTUN Jakarta belum kelar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, “Pengacaranya masih melakukan gugatan (terhadap) BPK. Yang digugat terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2010,” katanya pada extremmepoint.com (11/2011) lalu. Ganis menggugat sekitar tiga bulan sebelum Nurcahyo mengungkapkan itu.
Sebelumnya, jaksa memang meminta hasil audit kerugian negara kepada BPK. Kata jaksa berdarah Madura itu, BPK belum bisa memenuhi permintaan kejaksaan karena sedang digugat.
Hisyam, Penyidik kasus Ganis cs mengatakan, “Sampai sekarang kami masih belum menerima konfirmasi dari BPK apakah perkara perdata tersebut sudah inkracht atau belum,” katanya. ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menambahkan, “Seperti korupsi lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena pertimbangan Hasil Audit kerugian negara bukan dari BPK/BPKP,” tambahnya.
“Masalahnya dalam kasus korupsi Ganis cs subyek hukum yang diperkarakan sama, yakni laporan hasil audit BPK,” pungkasnya.
Empat mantan direksi PD Pasar Surya terbelit kasus “Korupsi” tunjangan Direksi senilai Rp 200 juta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.
Munculnya kasus ini sesudah BPK mengeluarkan LHP 2010 dan menemukan adanya kelebihan uang sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan oleh PD Pasar Surya. Kasus ini lebih dulu diusut Kejaksaan daripada “korupsi” prainvestasi senilai Rp 2,5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar