EXTREMMEPOINT.COM : - LBH
(Lembaga Bantuan Hukum) Manado merespon terkait munculnya korban
beberapa warga Picuan Minahasa Selatan yang berbaku hantam dengan pihak
Polisi.
Warga Picuan Minsel secepatnya mendapatkan kepastian hukum karena dikhawatirkan akan dapat memperkeruh keadaan dan akan timbul saling berupaya hukum.
Menurut
ketua LBH Manado, Maharani Salindeho mengatakan, ”Berdasarkan stetmen
Kobag Ops Polda Sulut Sarbini bahwa di Picuan tak pernah ada penembakan
polisi pada warga, itu tidak benar, buktinya ada tiga warga yang
tertembak. Dilain pihak warga yang korban biaya rumah sakit mereka
dibayar pihak kepolisian. Kami tantang Kapolda Sulut dan Kepolres Minsel
untuk membuktikan stetmennya itu,” ujarnya disela-sela konfrensi pers
Jumat (22/06).
Dia
menambahkan, ”Sangat lucu warga yang tak tau apa-apa pun akhirnya
dijatuhkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sekitar 6 warga,
padahal harusnya ada prosedur yang jelas, Polda Sulut perlu bertindak
tegas untuk hal ini,” ujarnya yang diaminkan Aryati Rahman.
Praktek kriminalisasi warga oleh oknum polisi di Minsel seharusnya ditindak tegas
oleh Kapolda Sulut, belum lagi diungkapkannya ada sekitar enam warga
yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur pemanggilan
pemeriksaan.
Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowjoyo mengatakan,
“Dalam perkara ini rawan sekali dengan tidak dijalankannya prosedur dan
ahirnya akan menuai sah atau tidaknya prosedur tersebut. untuk
menghindari kesewenang-wenangan penerapan upaya paksa (penangkapan dan
penahanan) atau penghentian penyidikan dan penuntutan (SP 3 dan SKPPP)
secara tidak beralasan apalagi diam-diam. Maka tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya dapat mengajukan Pra Peradilan,” katanya pada extremmepoint.com disela-sela kunjungan anggotanya di Minsel.
Dia
menambahkan, “Peran serta masyarakat baik itu melalui LSM maupun secara
individu juga mutlak di perlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Hendaknya
di pahami dilakukannya Pra Peradilan itu bukannya untuk mencampuri
urusan kewenangan masing-masing kelembagaan tetapi lebih di pahami
sebagai kontrol mekanisme penegakan hukum acara,” tambahnya.
“Oleh
sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang
dada, begitu pula dengan putusan yang di hasilkannya. Kepolisian,
Kejaksaan, Hakim dan Advokat harus mampu bekerja sama menampilkan hukum
yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan
negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” pungkasnya.
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum, Amin, warga Minsel mengatakan, “Sayangnya
pihak pemohon selalu dikalahkan dibanding yang menang dan berdasarkan
data dan pantauan kami jumlah pemohon banyak dirugikan oleh putusan
Hakim Tunggal itu. Hal ini juga disebabkan karena pihak-pihak terkait
tidak terbuka karena yang jelas pihak pemerintah akan menanggung biaya,
jika pihak pemohon meminta ganti rugi secara materiil dan imateriil,”
katanya pada extremmepoint.com dirumahnya. Sabtu (23/06) 12.00 Wib. (OKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar