SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 25 Juni 2012

Rakyat Minsel Tuntut Keadilan

EXTREMMEPOINT.COM : - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Manado merespon terkait munculnya korban beberapa warga Picuan Minahasa Selatan yang berbaku hantam dengan pihak Polisi.
Warga Picuan Minsel secepatnya mendapatkan kepastian hukum karena dikhawatirkan akan dapat memperkeruh keadaan dan akan timbul saling berupaya hukum.
Menurut ketua LBH Manado, Maharani Salindeho mengatakan, ”Berdasarkan stetmen Kobag Ops Polda Sulut Sarbini bahwa di Picuan tak pernah ada penembakan polisi pada warga, itu tidak benar, buktinya ada tiga warga yang tertembak. Dilain pihak warga yang korban biaya rumah sakit mereka dibayar pihak kepolisian. Kami tantang Kapolda Sulut dan Kepolres Minsel untuk membuktikan stetmennya itu,” ujarnya disela-sela konfrensi pers Jumat (22/06).
Dia menambahkan, ”Sangat lucu warga yang tak tau apa-apa pun akhirnya dijatuhkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sekitar 6 warga, padahal harusnya ada prosedur yang jelas, Polda Sulut perlu bertindak tegas untuk hal ini,” ujarnya yang diaminkan Aryati Rahman.
Praktek kriminalisasi warga oleh oknum polisi di Minsel seharusnya ditindak tegas oleh Kapolda Sulut, belum lagi diungkapkannya ada sekitar enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur pemanggilan pemeriksaan.
Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowjoyo  mengatakan, “Dalam perkara ini rawan sekali dengan tidak dijalankannya prosedur dan ahirnya akan menuai sah atau tidaknya prosedur tersebut. untuk menghindari kesewenang-wenangan penerapan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) atau penghentian penyidikan dan penuntutan (SP 3 dan SKPPP) secara tidak beralasan apalagi diam-diam. Maka tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya dapat mengajukan Pra Peradilan,” katanya pada extremmepoint.com disela-sela kunjungan anggotanya di Minsel.
Dia menambahkan, “Peran serta masyarakat baik itu melalui LSM maupun secara individu juga mutlak di perlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Hendaknya di pahami dilakukannya Pra Peradilan itu bukannya untuk mencampuri urusan kewenangan masing-masing kelembagaan tetapi lebih di pahami sebagai kontrol mekanisme penegakan hukum acara,” tambahnya.
“Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusan yang di hasilkannya. Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat harus mampu bekerja sama menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” pungkasnya.
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum, Amin, warga Minsel mengatakan,  “Sayangnya pihak pemohon selalu dikalahkan dibanding yang menang dan berdasarkan data dan pantauan kami jumlah pemohon banyak dirugikan oleh putusan Hakim Tunggal itu. Hal ini juga disebabkan karena pihak-pihak terkait tidak terbuka karena yang jelas pihak pemerintah akan menanggung biaya, jika pihak pemohon meminta ganti rugi secara materiil dan imateriil,” katanya pada extremmepoint.com dirumahnya. Sabtu (23/06) 12.00 Wib. (OKT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar