EXTREMMEPOINT.COM : - Bagi
Inge semua perbuatan yang dilakukan Naniek Sutrisno terhadap dirinya
akan terjawab nantinya difakta persidangan. Dan besar harapannya (Inge)
bahwa Tuhan adalah Maha adil, karena pada orang benar Tuhan akan
membelahnya.
Inilah kata-kata yang terucap dari bibir mulut Thio Inge Catherine saat
angkat bicara kepada Wartawan seusai Sidang perdana Rabu (20/06) di PN
Surabaya Perjalanan Inge dalam menekuni bidang jasa pelangsingan dan
kecantikan yang bermerek YE Member, biar baru beberapa bulan saja
berjalan tapi sudah sangat terkenal dimata Konsumen Surabaya bahkan
diluar luar Jawa-pun produk Inge ini diburu para Konsumen.
Dan
juga Produk Kecantikan Inge tersebut sudah terdaftar di Direktorat
Merek Departemen Hukum Dan HAM RI, sejak dirinya merintis
menjalankan Usaha tersebut. Namun bagi Inge masalah yang dihadapinya
sekarang ini, itu adalah Ujian. Namun selaku pemegang Produk asli,
Catherine (51) ini tidak menyangka dengan perbuatan Naniek Sutrisno yang
asal keduanya menjadi mitra kerja dalam berbisnis selama
bertahun-tahun, dan berakhir dengan saling lapor di Polisi. Sebab ulah
Naniek sudah membuat semuanya hancur sekejap saja, perbuatan ini sudah
keterlaluan, apalagi produk yang diciptanya tidak berlebel alias palsu
kata Inge.
Inge
juga memaparkan awal mulanya dirinya membuka sebuah Shalon kecantikan
di Suko Manunggal Surabaya Selatan, kemudian Naniek mendatanginya untuk
mengajak kerjasama dengannya dibidang Jasa Pelangsingan,
omongan Naniek ini direspon olehnya. Namun saat berjalan 14 hari dan
memasuki hari ke lima belas mesin tersebut rusak dan tidak bisa bekerja
lagi.
Saat
disampaikan ke Naniek tentang kerusakan mesinnya, seakan-akan Naniek
tidak mau tahu dengan kerusakan itu, justru Naniek balik bertanya kepada
inge, “dimana orang yang bisa memperbaiki mesin tersebut,” jawabnya
saat itu ke Saya (Inge) kepada Wartawan.
Namun
selama beberapa bulan sudah tidak beroperasi lagi, Inge tidak habis
akal, Ia mencetak Brosur baru lagi. Dalam pencetakan Brosur baru ini,
tiba-tiba setan apa merasuki si Naniek hingga menuduh menjiplak
Brosurnya. Dan melaporkan Inge ke Polisi, dalam laporan itu Inge dituduh
menjiplak Brosurnya, dan Naniek meminta uang ganti rugi sebesar Rp 1
miliar.
Tidak
cukup sampai disitu saja. Naniek juga Pernah meminta Rp 75 juta ke
Inge, dengan alasan meminta uang sebesar ini karena ada Mal Praktek yang
kata Naniek saat itu, bahwa ini harus ada ijin Depkes, namun dibadan
Dosnya tidak tercantum lebel Depkes. Sehingga hal ini dijadikan senjata
Empuk olehnya untuk memeras Inge.
Perjanjian
ini pula tertuang beberapa kesepakatan. Seperti salah satunya pembagian
hasil. Awal mulanya kejadian ini bermula pada Agustus 2010, perjanjian
pembagian hasil mulai dengan nominal Rp 100 juta. Dalam pembagian hasil
ini Naniek pernah ikut merasakan hasil tersebut, namun oleh Naniek
katanya, bahwa tidak pernah merasakan Uang Rp 100 juta. Saat dicek oleh
Inge ke Bank ternyata Ada Print Outnya, sungguh disayangkan ulah dari
pada Naniek ini yang memainkan peranan dengan berpura-pura bahwa
dirinyalah yang menjadi korban dalam kasus ini.
Namun
sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya diproses juga. Atas ulahnya
ini Inge mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Namun bagi Inge tidak
dipermasalakan asalkan Naniek bisa mendapatkan hukuman yang setimpal
sesuai perbuatannya. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar