EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga
Pengedar Narkoba ditangkap oleh Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta
Barat, tersangka memiliki bunker penyimpanan di Pademangan dari tangan mereka berhasil disita barang bukti sekitar Rp 81 Milyar.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Suntana mengatakan, “Berdasarkan hasil penyelidikan
dan pembuntutan, kita berhasil tangkap satu orang di daerah Jakarta
Utara,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jl Letjen S
Parman, Selasa (19/06).
Adapun
barang bukti yang disita berupa pil ekstasi sebanyak 900 butir dan
sabu-sabu sebanyak 0,5 ons. Kemudian Polisi mengembangkan kasus ini.
Asal-usul barang haram ini pun dicari.
Dia menambahkan, “Polisi kemudian menemukan barang bukti dengan skala yang lebih besar di wilayah Pademangan," tambahnya.
Sebuah
bunker ditemukan di Pademangan, yang berisi 200 ribu pil ekstasi dan 14
kg sabu siap edar. Peredaran narkoba tersebut juga termasuk di Kampung
Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi menemukan jaringan yang lebih luas yang bertugas sebagai pemasok barang," jelasnya.
Barang haram itu didapat dari Cina, kemudian dibawa ke Malaysia dan terakhir masuk ke Indonesia, lewat jalur laut.
“Masuknya lewat beberapa titik seperti pelabuhan," ujarnya.
Tersangka
berinisial AF (31), SN (35) dan HP (31), diancam hukuman mati. "Karena
banyaknya barang bukti, pelaku bisa dijerat hukuman 20 tahun penjara
atau hukuman mati," punkasnya. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar