SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 29 Juni 2012

Presiden RI Digugat Arbiterase

EXTREMMEPOINT.COM : - Pencabutan izin tambang Churchill Mining Plc asal Inggris oleh Pemda Kutai Timur menuai Presiden SBY angkat bicara. Pemerintah RI akan menghadapi gugatan lewat Abritase dengan Lawyer dari Jaksa Agung karena hal ini masuk rana Hukum Internasional.
Akhirnya Churchill menggugat Pemerintah RI US$ 2 miliar atau senilai Rp 19 trilyun melalui Arbitrase di International Centre Fot Settlement of Invesment Dispute di Washington.
Menurut Presiden SBY mengatakan, “Setelah sidang kabinet ini, ada pejabat bertemu dengan saya lagi soal persiapan Indonesia dalam hadapi gugatan perusahaan asing atau multinasional yang harus kita respons dengan baik. Terjadi di sebuah Kabupaten di Kota Kutai Timur,” katanya dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/06).
"Ini pelajaran untuk kita, kejadian di Kabupaten dibawa ke Arbitrase Internasional yang digugatnya adalah Presiden. Bayangkan ada berapa Kabupaten dan kalau semua kabupaten melakukan itu, maka yang digugat Presiden," tambahnya.
“Saya akan dengar seluk beluknya apa yang terjadi, dan bagaimana sehingga bisa menang di Pengadilan. Kita tentu juga mau menang. Kita tidak mau bila ada perusahaan multinasional ada yang langsung menggugat di Internasional, sebelum diselesaikan terlebih dulu di dalam negeri," pungkasnya.
Menurut Isran Noor, Bupati Kutai Timur mengatakan, “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK pada 2006-2008, lima Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki Grup Radlatama (anak usaha Churchill) data-datanya diindikasikan palsu,” katanya ketika ditemui di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Jumat lalu.
Dia menambahkan, “Sebetulnya ini saja sudah bisa dipidanakan, tetapi belum ada pihak yang melaporkannya ke kepolisian. Apalagi wilayah kerja KP yang diklaim Radlatama ternyata tumpang tindih dengan Nusantara Grup di mana diketahui dimiliki oleh Prabowo Subianto, pasalnya Nusantara Grup mendapatkan izin perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Namun sampai ke Mahkamah Agung dan telah keluar putusan tetap Radlatama kalah dan KP tetap dimiliki oleh Nusantara Group.
Ada 4 perusahaan dalam Grup Radlatama yang beroperasi di kawasan hutan produksi. "Empat perusahaan tersebut oleh Kementerian Kehutanan dinyatakan telah beroperasi di atas kawasan hutan produksi, sehingga harus mendapat izin terdahulu dari Menteri Kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin," pungkasnya.
Menurut Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, “Ini pengalaman kita, jadi besok-besok hati-hati kalau mengeluarkan izin. Kemudian diawasi jangan sampai tidak. Bila ada perusahaan asing yang ingin ikut di daerah harus diikuti benar," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/06).
“Kita kan digugat, tetapi negara punya lawyer yaitu Jaksa Agung. Jadi sekarang Jaksa Agung yang sekarang sedang menangani ini. Tanyakan ke Jaksa Agung. Ini masalah Hukum Internasional, kita digugat dan kita siapkan apa jawaban kita sebagai Merah Putih,” tambahnya.
“Bupatinya punya kewenangan, di UU kita kalau IUP (izin usaha pertambangan) seperti itu, maka yang berwenang mengeluarkan izin dan mencabut adalah bupati. Ada aturan begitu. Nah kemarin waktu Bupati mencabut izinnya, itu digugat. Kemudian di-PTUN dan dibawa ke MA. Lalu dimenangkan, berarti sah dicabutnya. Nah sudah tidak ada yang sebut Churchil, tiba-tiba Churchil merasa punya di sana,” ujarnya.
“Di sini ada Bupati yang keluarkan izin yang dulu sudah dicabut. Tapi kemudian katanya ada Churchill yang ikut dalam perusahaan. Saya sebagai ESDM tidak pernah menandatangani persetujuan soal Churchill di situ. Kan begitu, jadi semua ini dirapikan,” pungkasnya. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar