SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 01 Juni 2012

PT Adira Finance Polisikan La La

EXTREMMEPOINT.COM : - Rizky Irawan ST, Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance telah melaporkan Lala di Polda Jatim pada 14/04/2012 kemudian 20/04/2012 dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
Berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jatim Nomor LP/273/IV/2012/SPKT, tanggal 14 April 2012 tentang KUHP Pasal 368 (Tindak Pidana Perampasan) dan atau Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), karena pihak terlapor Lala dan beberapa orang temannya yang telah mengambil 1 unit mobil secara paksa padahal pihak Finance bertujuan untuk mengamankan barang tersebut sedangkan barang itu berada di Jalan Muncul 8, Sidoarjo.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh extremmepoint.com ternyata Lala bukanlah atas nama konsumen yang asli dan dia menguasai mobil tersebut secara penuh tanpa ada pemberitahuan pada pihak Adira Finance untuk oper kredit.
Adapun Surat Kapolda Jatim Nomor B/3007/IV/2012/Ditreskrimum tanggal 20/04/2012 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Polres Sidoarjo yang sehubungan dengan rujukan tersebut dengan mengingat TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah masuk wilayah hukum Polres Sidoarjo dan diberitahukan bahwa untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan, maka laporan tersebut kami limpahkan ke Polres Sidoarjo dan Ditreskrimum Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya.
Surat yang ditandatangani a.n Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur lewat Wadir DIRRESKRIMUM, Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetijo Utomo S.IK, MSi dengan tembusan Kapolda jatim.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Sungguh sangat ironis, jika pihak ke tiga harus menguasai mobil secara penuh tanpa adanya pemberitahuan dan pernyataan oper kredit yang semestinya pihak Adira mengetahuinya, jika hal ini dibiarkan bagaimana dapat memberikan citra Keadilan pada dunia usaha,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Jika memasuki halaman orang lain dengan paksa apalagi secara ramai-ramai mengerahkan masa dan mengambil mobil, itu melanggar hukum dong apalagi mengambil mobil yang bukan hak miliknya secara sah,” tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Lebih baik dari para pihak jika tidak puas gugat saja karena Negara kita kan Negara hukum, dan janganlah para pihak bertindak yang melanggar hukum nanti jelasnya akan menerima akibatnya,” jelas pria berwibawa ini.
Dan perlu diketahui, jika hal ini pihak Adira benar-benar melakukan upaya hukum maka pihak lainnya akan menerima akibat hukumnya, dan patut disayangkan ini terjadi. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar