EXTREMMEPOINT.COM : - Sampai
detik ini Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
masih ompong dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintahnya sebagai
pelaksana Undang-Undang tersebut.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Adapun
Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih dibahas meliputi Cagar
Budaya, museum, perlindungan, dan register nasional cagar budaya.
Menurut data yang dikumpulkan extremmepoint.com
dilapangan, menunjukkan seperti kasus di Kabupaten Lumajang yang
jelas-jelas sudah menjadi penelitian atas situs yang ada masih juga
dijadikan proyek perumahan, dan Kabupaten Mojokerto tepatnya di bukit
Pendep terdapat benda yang masuk dalam kategori cagar budaya sampai
terjadi konflik warga dan Perusahaan. Hal itu dilanjutkan dengan adanya
laporan Pidana oleh pihak Perusahaan terhadap warga.
Kepastian hukum bagi perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah cagar budaya,
warga, benda, bangunan, kawasan ataupun struktur cagar budaya karena
belum adanya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2010 akan memberikan rana konflik yang berkepanjangan,
sedangkan cagar budaya dapat digunakan sebagai bahan pendidikan, ilmu
pengetahuan, sejarah, kebudayaan, agama dan sebagai penguatan
berkepribadian Bangsa.
Menurut
Moendardjito, Guru Besar Luar Biasa Departemen Arkeologi Universitas
Indonesia, Moendardjito, mengatakan, “Kalau lingkungan temuannya sudah
rusak, tinggal bendanya saja, tidak akan ada artinya apa-apa. Untuk
menerjemahkan hasil temuan, perlu ada konteks dengan lingkungannya,”
katanya.
Menurut
Junus Satriyo Atmojo, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bidang Hubungan Antar Lembaga Junus mengatakan, “UU Administrasi Negara
tentang Penerbitan PP sudah harus selesai pada tahun 2012 dan segera
diserahkan kepada Presiden untuk disahkan,” ujarnya yang juga sebagai
Arkeolog Konservasi.
UU
Cagar Budaya yang baru tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan UU
lama. Karena merinci cagar budaya sebagai benda, bangunan, situs,
struktur, dan kawasan. Di dalamnya juga diatur tentang zonasi dalam
kawasan cagar budaya.
Penerapan
sanksi dalam UU Cagar Budaya ini juga menganut sanksi hukuman minimal.
Sanksi minimal ini dianggap bisa memberikan efek jera bagi mereka yang
melanggar ketentuan. Sedangkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan
situs juga dilindungi oleh UU Cagar Budaya ini. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar