SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 01 Juni 2012

UU Cagar Budaya Hilang kekuatan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sampai detik ini Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya masih ompong dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintahnya sebagai pelaksana Undang-Undang tersebut.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih dibahas meliputi Cagar Budaya, museum, perlindungan, dan register nasional cagar budaya.
Menurut data yang dikumpulkan extremmepoint.com dilapangan, menunjukkan seperti kasus di Kabupaten Lumajang yang jelas-jelas sudah menjadi penelitian atas situs yang ada masih juga dijadikan proyek perumahan, dan Kabupaten Mojokerto tepatnya di bukit Pendep terdapat benda yang masuk dalam kategori cagar budaya sampai terjadi konflik warga dan Perusahaan. Hal itu dilanjutkan dengan adanya laporan Pidana oleh pihak Perusahaan terhadap warga.
Kepastian hukum bagi perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah cagar budaya, warga, benda, bangunan, kawasan ataupun struktur cagar budaya karena belum adanya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 akan memberikan rana konflik yang berkepanjangan, sedangkan cagar budaya dapat digunakan sebagai bahan pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, agama dan sebagai penguatan berkepribadian Bangsa.   
Menurut Moendardjito, Guru Besar Luar Biasa Departemen Arkeologi Universitas Indonesia, Moendardjito, mengatakan, “Kalau lingkungan temuannya sudah rusak, tinggal bendanya saja, tidak akan ada artinya apa-apa. Untuk menerjemahkan hasil temuan, perlu ada konteks dengan lingkungannya,” katanya.
Menurut Junus Satriyo Atmojo, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Hubungan Antar Lembaga Junus mengatakan, “UU Administrasi Negara tentang Penerbitan PP sudah harus selesai pada tahun 2012 dan segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan,” ujarnya yang juga sebagai Arkeolog Konservasi.
UU Cagar Budaya yang baru tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan UU lama. Karena merinci cagar budaya sebagai benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan. Di dalamnya juga diatur tentang zonasi dalam kawasan cagar budaya.
Penerapan sanksi dalam UU Cagar Budaya ini juga menganut sanksi hukuman minimal. Sanksi minimal ini dianggap bisa memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar ketentuan. Sedangkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan situs juga dilindungi oleh UU Cagar Budaya ini.  (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar