EXTREMMEPOINT.COM : -
Ribuan buruh berunjuk rasa memprotes Permen (peraturan menteri) Tenaga
Kerja yang mengatur outsourching (pekerja kontrak) dan PP (Peraturan
Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2005.
Masih banyaknya buruh-buruh yang dalam kondisi miskin dan hidup tidak sejahtera
akibat peraturan-peraturan yang ada sekarang kurang membela hak buruh
bahkan lebih condong pada investor dan pemodal semata. Wajar jika buruh
berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan untuk Haknya.
Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Pembina Lembaga Bantuan Hukum “Tri Daya Cakti”
mengatakan, “Jalan keluar yang terbaik untuk permasalahan buruh yang
lagi trend saat ini Pemerintah harus produksi aturan khusus dan aturan
tersebut seyogyanya memihak pada kaum buruh,” katanya pada extremmepoint.com di lobi Hotel Indonesia, Jakarta (12/07).
Dia
menambahkan, “Permen dan PP yang ada sekarang bertolak belakang sekali
dengan kehidupan layak buruh pada jaman yang semakin berkembang dan
maju. Apakah mau pemerintah dikatakan tidak ada tindakan untuk
mensejahterakan buruh dan aturan yang ada juga menunjukkan solah-olah
memihak buruh? Jika hal ini tidak dirubah maka banyak buruh yang miskin
serta permasalahan tidak akan selesai,” tambahnya.
Pasca demonstrasi yang digelar oleh puluhan ribu buruh dari konfederasi SPI di Jakarta, Kamis (12/07) sangatlah memprihatinkan.
Menurut Pratiwi Febri, pengacara publik Divisi Penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, “Sistem outsourcing membuat
masa depan para buruh tidak jelas. Buruh bisa saja direkrut dan dipecat
kapan saja. Sementara orang bekerja, kan, untuk memperoleh kepastian
masa depan,” katanya saat di gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta
Pusat. Jumat (13/07).
“Idealnya,
pemerintah harus membuat konsep pengupahan buruh dari tahun ke tahun.
Agar semakin membaik dan bukannya semakin memburuk,” tambahnya.
Menurut Suro Widjojo, sekertaris LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Telinga Lebar
mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005,
belumlah dapat menjawab masalah upah yang layak bagi buruh terbukti
masih banyaknya buruh yang tidak sejahtera,” katanya dikantor Bendul
Merisi, Surabaya. Jumat (13/07) 14.00 Wib.
Dia menegaskan, “Pemerintah dalam menyusun regulasi investasi terlihat jelas hanya
memihak kepada investor dan pemodal maka kasus buruh menjadi tidak
cepat selesai sampai kini. Hingga saat ini belum ada implementasi
konkret dari pemerintah dalam hal memfasilitasi keinginan para buruh.
Serta terlihat dari keengganan pemerintah untuk merevisi sistem
ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Apabila
hal itu dibiarkan maka generasi penerus kita akan menderita kemiskinan
yang berkepanjangan dan dapat memicu negatif pada stabilitas Nasional.
Solusinya pemerintah wajib secepatnya merevisi aturan yang sudah ada,”
pungkasnya.
Pancasila
sila ke lima berbunyi “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
hendaknya juga menjadi pedoman dalam membuat aturan-aturan sehingga
dalam prakteknya akan benar-benar dirasakan keadilan itu oleh rakyat
khususnya buruh. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar