SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 15 Juli 2012

Buruh Miskin Akibat Outshourching dan Upah Rendah

EXTREMMEPOINT.COM : - Ribuan buruh berunjuk rasa memprotes Permen (peraturan menteri) Tenaga Kerja yang mengatur outsourching (pekerja kontrak) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2005.
Masih banyaknya buruh-buruh yang dalam kondisi miskin dan hidup tidak sejahtera akibat peraturan-peraturan yang ada sekarang kurang membela hak buruh bahkan lebih condong pada investor dan pemodal semata. Wajar jika buruh berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan untuk Haknya.
Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Pembina Lembaga Bantuan Hukum “Tri Daya Cakti” mengatakan, “Jalan keluar yang terbaik untuk permasalahan buruh yang lagi trend saat ini Pemerintah harus produksi aturan khusus dan aturan tersebut seyogyanya memihak pada kaum buruh,” katanya pada extremmepoint.com di lobi Hotel Indonesia, Jakarta (12/07).
Dia menambahkan, “Permen dan PP yang ada sekarang bertolak belakang sekali dengan kehidupan layak buruh pada jaman yang semakin berkembang dan maju. Apakah mau pemerintah dikatakan tidak ada tindakan untuk mensejahterakan buruh dan aturan yang ada juga menunjukkan solah-olah memihak buruh? Jika hal ini tidak dirubah maka banyak buruh yang miskin serta permasalahan tidak akan selesai,” tambahnya. 
Pasca demonstrasi yang digelar oleh puluhan ribu buruh dari konfederasi SPI di Jakarta, Kamis (12/07) sangatlah memprihatinkan.
Menurut Pratiwi Febri, pengacara publik Divisi Penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, “Sistem outsourcing membuat masa depan para buruh tidak jelas. Buruh bisa saja direkrut dan dipecat kapan saja. Sementara orang bekerja, kan, untuk memperoleh kepastian masa depan,” katanya saat di gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Jumat (13/07).
“Idealnya, pemerintah harus membuat konsep pengupahan buruh dari tahun ke tahun. Agar semakin membaik dan bukannya semakin memburuk,” tambahnya.
Menurut Suro Widjojo, sekertaris LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Telinga Lebar mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, belumlah dapat menjawab masalah upah yang layak bagi buruh terbukti masih banyaknya buruh yang tidak sejahtera,” katanya dikantor Bendul Merisi, Surabaya. Jumat (13/07) 14.00 Wib.
Dia menegaskan, “Pemerintah dalam menyusun regulasi investasi terlihat jelas hanya memihak kepada investor dan pemodal maka kasus buruh menjadi tidak cepat selesai sampai kini. Hingga saat ini belum ada implementasi konkret dari pemerintah dalam hal memfasilitasi keinginan para buruh. Serta terlihat dari keengganan pemerintah untuk merevisi sistem ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Apabila hal itu dibiarkan maka generasi penerus kita akan menderita kemiskinan yang berkepanjangan dan dapat memicu negatif pada stabilitas Nasional. Solusinya pemerintah wajib secepatnya merevisi aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Pancasila sila ke lima berbunyi “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” hendaknya juga menjadi pedoman dalam membuat aturan-aturan sehingga dalam prakteknya akan benar-benar dirasakan keadilan itu oleh rakyat khususnya buruh. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar