SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 20 Juli 2012

Hakim Adil Harus Berani Mengatakan Benar

EXTREMMEPOINT.COM : - “Rekayasa” kasus narkoba jenis sabu 54 gram telah banyak dikonsumsi media online, cetak dan bahkan beberapa LSM yang sangat peduli dan prihatin terhadap Edi Kusnadi sebagai penghuni LP Cipinang. Ketika di jumpai di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang (LP Cipinang) Edi memaparkan banyak kejanggalan dan intimidasi yang di terimanya saat pemeriksaan oleh penyidik Polda ketika awal kejadian pada tanggal 14 Mei 2011 silam. Menurut pengakuan Edi, “Saat pemeriksaan oleh penyidik terjadi intimidasi dengan pemukulan agar dipaksa mengakui sebagai pemilik dan bandar sabu. Setelah pemeriksaan 3X24 jam Edi dibebaskan bersyarat. Menjelang 2 bulan berikutnya Edi pertama kali dipanggil sebagai saksi karna pengacara dari Edi berhalangan hadir maka hari berikutnya ada surat panggilan ke 2, Edi di jadikan tersangka oleh penyidik,” katanya pada wartawan saat di LP Cipinang. Rabu (18/07). Dia menambahkan, “Saat di poliklinik polda ketika pemanggilan berikutnya, Edi di periksa dokter dan menyatakan Edi Depresi berat dan perpanjangan penahaan pun diperkuat dari keterangan dokter,” tambahnya seperti yang di tulis Edi dalam kronologis. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Sayangnya ketika sesudah terjadi penangkapan maupun penahanan, kok tidak di Pra Peradilankan karena pra peradilan merupakan bentuk control dari kewenangan pihak Kepolisian sehingga kasus menjadi terang benderang bukan abu-abu ataupun bahkan hitam,” katanya pada wartawan saat di Jakarta. Kamis (19/07). Dia menambahkan, “Jika sekarang sudah masuk rana pengadilan maka hendaknya barang bukti diminta untuk dihadirkan yang menjadi pertanyaan apakah ada sidik jari Edi disitu, beratnya apakah sama dengan saat itu dan apakah bukti yang dibawa ke pengadilan itu barang bukti asli. Jika hal ini tidak dipenuhi maka Hakim hendaknya membebaskan secara murni dan merehabilitasi nama baik Edi,” tambahnya. “Hukum adalah Panglima yang memberi keadilan dengan benar bukan yang benar jadi salah, salah jadi benar dan setengah benar juga setengah salah tetapi benar adalah tetap benar. Begitu juga pembela Edi hendaknya mengawal dan membela dengan gigih, punya keberanian dan cakap materi hukumnya serta inovatif dalam mencari terobosan hukum demi kepentingan klien. Saya yakin Majelis Hakim akan memvonis dengan adil karena dalam memutuskan perkara ada sanksi moral dan pertanggungan jawab di kemudian hari,” pungkasnya dengan serius. Berdasarkan konfirmasi dengan Edi di LP Cipinang serta karena tebatasnya waktu pertemuan yang kurang dari 1 jam di LP itu, diperoleh berbagai berkas-berkas yang di berikan oleh Edi kepada extremmepoint.com yaitu pada saat awal penangkapan, penyidikan dan perjalanan hingga pendaftaran banding 15 Februari 2012 akan membuka tabir kebenaran. (GP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar