SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 19 Juli 2012

Saat Upaya Hukum Kasasi Koruptor Bebas

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahkamah Agung (MA) putuskan terdakwa korupsi Agus Siyadi, Sekertaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo bebas karena nilainya hanya Rp 5,7 juta. Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya, Agus Siyadi, dipidana 1 tahun penjara. Namun Majelis Hakim kasasi di Mahkamah Agung berpendapat Agus tidak perlu menjalani penjara karena nilai korupsinya hanya Rp 5,7 juta. Bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Imron Anwari, dengan anggota Surachmin dan MS Lumme : “Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan.” Agus yang Sekretaris Desa dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menggunakan dana itu tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 5,795 juta. Ternyata anggaran senilai Rp 29,928 juta telah dipergunakan untuk pavingisasi di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman. Putusan PN (Pengadilan Negeri) Probolinggo dan PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya memvonis Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar dengan uang yang dikorupsi. Aguspun tidak menerima dengan putusan banding tersebut, dengan melakukan kasasi dan akhirnya Dikabulkan. Berdasarkan laporan ICW, Imron suka main golf dengan para pejabat negara. Dengan hobinya ini, membuatnya pernah digosipkan dekat dengan terpidana korupsi papan atas. Namun oleh MA dibantah. Dalam kasus lain, Imron juga menguatkan Putusan Bebas atas kasus Korupsi pengadaan lahan kuburan Tanah Kusir, Jakarta Selatan senilai Rp 27 miliar dengan terdakwa Andi Wahab, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI. Sedangkan Jaksa menuntut Andi Wahab selama 17 tahun penjara. Padahal dalam putusan kasasi itu, oleh Hakim Agung Rehngena Purba menyatakan menolak pendapat Imron Anwari itu. Namun suara Rehngena kalah karena satu majelis hakim Suwardi telah sependapat dengan Imron yaitu tetap membebaskan Andi Wahab. Dua hakim lainnya yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor Kasasi yaitu Surachmin dan MS Lumme. Namun keduanya bukan Hakim Karier, tetapi dipilih dan bertugas khusus menangani beberapa kasasi dalam perkara korupsi. Surachmin dilantik oleh Ketua MA, Harifin Tumpa pada 27 Oktober 2010 lalu beserta 3 Hakim Ad Hoc lainnya M Askin, Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Surachmin juga pernah memutus tahanan kota terpidana korupsi senilai Rp 70 juta yaitu Kusumastana, Kades Sinduadi, Sleman, Yogyakarta, pada November 2011. Hakim dalam memutuskan perkara, sudah berdasarkan pertimbangan hukum dalam kacamatanya karena apapun putusannya pasti akan ada pertanggungjawabannya kelak. Berdasarkan data dilapangan kebiasaan Hakim dalam memutuskan perkara Korupsi bebas karena tidak adanya Hasil Audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nilainya kecil dan kebijakan diskresi yang peruntukannya tidak benar. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar