SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 19 Agustus 2012

BI Cheking Perbankan Sarat Di Manipulasi Pembiyaan

EXTREMMEPOINT.COM : - Pembiayaan Nakal dinilai telah merugikan Konsumen yang sudah melunasi kewajibannya namun tetap masuk daftar tolak kredit hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI Checking) akibat dana tidak disetorkan ke pihak perbankan. Contoh kasus, bermula dari Konsumen yang telah melunasi cicilan mobil dan telah menerima Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun angsuran yang lancar dibayarkan itu tak disetorkan ke Bank XXX. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Kami akan menindaklanjuti, dengan membuat surat rekomendasi ke Anggota Dewan dan Satpol PP agar Lembaga Pembiayaan AAA ditutup sementara sampai menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya,” katanya dikantor Jalan Gunungsari 218-H, Surabaya. Ketika Konsumen hendak mengajukan fasilitas ke bank lain, ternyata ditolak karena dari hasil BI Checking, dan dinyatakan memiliki kredit macet serta divonis sebagai Kolebtivitas peringkat 5. “Kami klarifikasi bukti-bukti setoran dari Pembiayaan itu ke bank, ternyata tidak bisa memperlihatkan. Adapun status Konsumen masih dicekal di perbankan. Agar para pihak tidak bersengketa akhirnya kami undang, somasi 1 hingga somasi 3 tidak mengindahkan maka kamipun akan bertindak secara hukum,” tambahnya. “Apabila pihak pembiayaan AAA tidak dapat menunjukan bukti setoran ke Bank XXX, maka kami menilai indikasi pihak Pembiayaan bersalah dan merugikan konsumen. Dengan sangat terpaksa akan rekomendasikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Satpol PP untuk menutup sementara operasional pembiayaan,” tuturnya. Untuk melindungi harkat dan martabat Konsumen perlu kiranya besar kemungkinan, kasus seperti ini, dapat menimpa nasabah lainnya," katanya. Hingga kini, pihak pembiayaan belum bersedia memberikan klarifikasi terkait hal ini dengan alasan merupakan kewenangan pusat. "Jika surat rekomendasi dari DPRD sudah diterima, dan pihak Satpol PP akan melakukan penutupan," pungkasnya. Hal ini biasanya terjadi di masyarakat dan tanpa disadari Konsumen banyak dirugikan. Jika ditarik kesimpulan bahwa permasalahan ini terjadi karena kesalahan managemen perusahaan yang tidak solid dalam memberikan pembiayaan dan terkesan membiarkan semua itu terjadi yang akhirnya dapat menimbulkan kekerasan untuk berakibat pelanggaran aturan hukum Pidana. Jalan keluar yang harus ditempuh bagi Lembaga Pembiayaan adalah kehati-hatian dalam menerima calon konsumen, begitupun konsumen janganlah memaksakan diri untuk mengangsur barang dan belilah berdasarkan kemampuan. Konsumen yang cerdas dalam bertindak haruslah dengan Intelektual (akal pikiran) yang jernih dan bukan berdasarkan emosional. Selamat HUT RI ke 67, salam Merdekaaaaaaaaa……………… (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar