SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 13 Agustus 2012

Pajak harus bertujuan untuk kesejahteraan Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Pajak merupakan salah satu komponen penting demi terselenggaranya Pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang yang ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemungutan pajak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, subsidi energi, penegakan hukum, kesehatan, pertahanan dan keamanan serta lain-lainnya. Pajak juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan dengan menerapkan tarif progresif bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan menetapkan prioritas-prioritas anggaran bagi pembangunan yang pro rakyat. Prinsip pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan pajak negara dibandingkan dari mereka yang tidak mampu. Hasil dikumpulkan disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan kemiskinan. Partisipasi masyarakat dapat juga dilaksanakan dengan turut memberikan kontribusi membayar pajak bagi terlaksananya roda pemeritahan dan program-program pembangunan. Jadi membayar pajak merupakan salahsatu bentuk dari bela Negara dan cermin masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif mendukungnya. Undang-Undang Perpajakan merupakan hasil dari pilihan politik masyarakat dan secara otomatis masyarakat melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak dalam undang-undang tersebut. Jadi Pajak berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Membayar pajak sebagai wujud partisipasi mengisi kemerdekaan namun masih banyak wajib pajak yang mengabaikannya atau mencari cara untuk menghindarinya dan yang lebih parah adalah merekayasa agar nilai pembayarannya lebih sedikit bahkan nihil. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tugas pemungutan pajak dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Kementerian Keuangan. Pemerintah Indonesia telah tentukan tugas masing-masing kementerian/lembaga agar jalannya pemerintah bisa berjalan efisien dan efektif. Distribusi dan alokasi uang pajak menjadi tugas instansi lain yaitu kementerian teknis bersama-sama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah alirannya dapat dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Jika masyarakat belum puas dan merasakannya, karena hal ini juga dapat disebabkan masih banyaknya anggota masyarakat yang belum melaksanakan tugas bela negara dengan membayar dan melaporkan pajaknya secara jujur dan benar. Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo mengatakan, “Jika masyarakat belum puas ataupun merasakannnya hal itu wajar karena aliran dana yang bersumber dari pajak tersebut telah di KORUPSI oleh pejabat terbukti banyak kasus korupsi yang muncul dan juga sudah di putus. Dari situ dapat dilihat berapa yang sudah diselamatkan, berapa yang belum dan berapa lagi yang musnah,” katanya pada wartawan saat di loby Hotel Sahid. Senin (13/08) 13.00 WIB. “Kami juga berharap kepada teman-teman LSM agar membantu pemerintah dalam mengungkap Korupsi dengan cara membuat MOU pada lembaga atau institusi yang terkait agar dapat sinergis,” tambahnya. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar