SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 25 Oktober 2012

PPATK Teliti "REKAYASA" Pengelola Keuangan

EXTREMMEPOINT.COM : - PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) sedang meneliti aliran dana haji di Kemenag (Kementrian Agama) karena pengelolaannya tidak dilakukan terbuka (transparan:red) dan justru mengalir pada pihak ketiga.
Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, “Banyak (PPATK) yang dianalisis, sebab selama ini kan tidak transparan. Jadi, kami ingin mengetahui tentang aliran dana ibadah haji. Bisa saja masuk ke pihak ketiga,” katanya sesudah acara penandatangan perjanjian kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (23/10). Analisis tersebut sedang dikerjakan oleh PPATK. “Beri kita waktu,” tambahnya. Melihat beberapa transaksi yang mencurigakan, tapi pihaknya memfokuskan kepada transaksi yang berasal dari dana-dana, yang dikumpulkan para jemaah haji di Kementerian Agama. “Jadi kita ingin tahu aliran dana kemana saja peruntukannya. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau dana yang disimpan terkait penyelenggaraan haji jumlahnya cukup besar. Hanya kemanuang itu dipergunakan tidak diketahui,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “KPK sebelumnya sudah mencium adanya “KEJANGGALAN” dalam tabungan jemaah haji, sebab bunga tabungan haji dikuasai oleh Kemenag. Bahkan, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra secara tegas meminta KPK untuk menelusuri dana awal setoran haji, yang jumlahnya hampir mencapai Rp 40 triliun,” katanya pada extremmepoint.com di Loby Hotel Indonesia Jakarta. “Ironisnya Calon Jemaah Haji harus menyetor uang muka sebesar Rp 20 juta dan baru berangkat 10 tahun kemudian. Tetapi sampai kini, uangnya berada dimana tidak diketahui. Lalu pemanfaatan untuk apa juga tidak diketahui juga pertanggungjawaban pembayaran uang muka haji tersebut. Agar tidak menjadikan polemik dan bancaan maka lebih indah jika dana itu dikembalikan pada pemiliknya,” jelasnya. "Dana Calon Jemaah Haji amat sangat rawan untuk dikorupsi karena belum adanya tranparansi (keterbukaan : red)," pungkasnya. Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan penandatangan kesepahaman (MoU) ini sebagai bagian untuk penguatan pengawasan terkait dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Hukum dan HAM. Penandatangan MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan PPATK ini dilakukan agar memperkuat kerjasama, dalam pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian (riset). (BONA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar