SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 26 Oktober 2012

Kanwil Kemenhukumham Jatim Risaukan Perusahaan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Lembaga Pembiayaan tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak angsuran. Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu : PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012.
Lembaga Pembiayaan/Kreditor tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan bermotor dari debitur yang menunggak angsuran karena Kreditur harus melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Jika tidak, maka kreditur/leasing tidak bisa menyita aset debitur. Menurut Salahuddin, Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur. Peraturan itu semata-mata ingin melindungi konsumen atau debitur,” katanya pada extremmepoint.com Selama ini yang kita lihat dan dengar banyak masyarakat yang kerap dibuat resah oleh kreditur yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil secara paksa kendaraan debitur. “Padahal belum tentu kendaraan yang berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia,” tambahnya Walaupun telah dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sebenarnya pihak pembiayaan tidak bisa melakukan pengambilan secara paksa atau eksekusi jaminan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. “Dalam aturannya, eksekusi jaminan itu harus melibatkan pihak Kepolisian bukan Debt Collector,” ujarnya Pihak konsumen atau debitur bisa memastikan dulu apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur/pembiayaan telah didaftarkan jaminan fidusia. “Jika tidak didaftarkan, konsumen berhak menolak eksekusi dari pihak leasing,” jelasnya Tambah Salahuddin bahwa, berdasarkan data yang dimiliki, kreditur/leasing yang mendaftarkan Jaminan Fidusia selama ini di Jawa Timur per tahun hanya mencapai 43 ribu. “Padahal, jumlah transaksi kredit, angkanya bisa saja jauh lebih besar dari itu,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Berdasarkan data milik Ditlantas Polda Jatim, untuk wilayah Surabaya pada 2012, pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 225.796 dan roda 4 (R4) sebanyak 58.499. Sebagian besar kendaraan itu dibeli secara kredit yang memerlukan pendaftaran Jaminan Fidusia, namun kasus perselisihan antara pihak kreditur/pembiayaan dengan pihak debitur, selama 2012 kerap terjadi di Jawa Timur,” katanya diloby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (24/10) 10.00 WIB. “Harapan untuk kedepannya, Kami menghimbau sebagai Konsumen hendaknya juga jangan merasa bangga dan kebablasan namun jadilah Konsumen yang benar dalam menunjang perekonomian. Jika Debt Collector sudah mulai terhapus dengan sendirinya maka jangan ada konsumen yang nakal dan berniat buruk terhadap kreditur,” pungkasnya. Hukum sebagai Panglima Tertinggi dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka banyak terjadi aksi kekerasan, baik itu saat Debt Collector menyita asset, maupun reaksi masyarakat yang akan berujung kekerasan pula. Kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan wajib tegas dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dengan berdasarkan hukum yang berlaku. (YUDA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar