SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 10 Januari 2013

Polda Jatim Panggil Dahlan Iskan

CIPINANG, EXTREMMEPOINT.COM : - LSM Telinga Lebar menilai pengenaan sanksi tilang terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan merupakan penggunaan diskresi yang keliru. Dan perlu juga dibanggakan karena dia peduli dengan hasil karya anak bangsa.
Berawal pada Sabtu (5/1) Dahlan melakukan uji coba Tucuxi dengan rute Solo-Surabaya. Namun saat melewati Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, mobil yang dikendarai terpaksa ditabrakkan ke tebing karena mengalami rem blong akibat mobil listrik ciptaan Danet Suryatama tersebut tidak menggunakan sistem "gear box" atau sistem utama transmisi pemindah tenaga. Musibah benturan ke tebing itu akibatkan mobil listrik mewah bewarna merah itu ringsek, menabrak tiang listrik, dan menyenggol sebuah mobil Isuzu. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Penafsiran Polisi sangat dangkal atas “PENERAPAN”' Pasal 18 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang isinya penggunaan diskresi di lapangan," katanya diloby Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (08/01). “Jika Polres Magetan dan Polda Jatim terus memaksakannya, dikhawatirkan akan memberikan image bahwa ada Diskriminasi Polri dalam penerapan hukum, dan ini bertentangan dengan prinsip "Equality Before The Law," paparnya. Dia menambahkan, "Pemberian saksi, jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Meskipun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun Dahlan dapat terancam menjadi tersangka karena melanggar UU Nomor 22/2009, di antaranya Pasal 310 ayat 1, 280, dan 64 ayat 1," tambahnya. “Polri perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan melakukan penyelidikan lebih dalam, bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan Nomor Polisi Bodong. Selain ada tindak pidana, juga tentu ini melanggar Asas Kepatutan, Etika dan Moral sebagai seorang Menteri yang jadi panutan masyarakat,” jelasnya. “Namun juga perlu diketahui, Dahlan Iskan sebagai Menteri mau menjadi kelinci percobaan sebagai sopir yang dapat berakibat seperti saat ini dan demi promosi hasil karya anak bangsa, Hal itu juga seharusnya mendapat acungan jempol karena jarang lo Menteri mau turun bawah juga bersusah payah, seperti itu ya kan?,” pungkasnya. Menurut Dahlan Iskan, mengatakan, "Itu (DI 19) bukan pelat nomor, tetapi itu merupakan aksesoris," katanya saat memberi keterangan pers soal uji coba Tucuxi, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa. Penggunaan pelat yang ditempelkan di bagian belakang mobil senilai Rp 1,5 miliar berwarna merah itu bukan Nopol. Karena, nomor polisi seharusnya mencantumkan cap Polisi, bulan dan tahun masa berlaku pelat mobil yang bersangkutan. Ketika ditanya makna dari DI 19 tersebut, mantan CEO Jawa Pos Group ini menuturkan "Artinya... Bismillahirahmanirahim yang dalam bahasa Arab berjumlah 19 huruf," ujar Dahlan. "Itu cuma tempelan, bisa saja seperti tulisan Mick Jagger, atau gambar Rhoma Irama di mobil-mobil," pungkasnya. Berdasarkan informasi, Dahlan Iskan akan datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Jatim pada Kamis (10/01/2013). (BONA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar