SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 03 Februari 2013

Akibat tanaman "GAHT/KHAT",Rafi Ahmad Jadi Pesakitan

BOGOR, EXTREMMEPOINT.COM : - Tanaman mirip Gath atau Khat yang tumbuh subur di Puncak Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, Bogor menjadi bahan penelitian BNN (Badan Narkotika Nasional). Adapun Mushroam banyak beredar di Pulau Bali.
Belum bisa dipastikan tanaman itu benar-benar bahan pembuat narkotika jenis Chatinone atau bukan. Menurut Kepala Humas BNN Kombes, Sumirat Dwiyanto mengatakan, “Masih diproses di laboratorium. Kami juga masih menunggu hasilnya," katanya saat dikonfirmasi extremmepoint.com, Minggu (03/02). Belum dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memastikan tananam itu Ghat atau bukan. Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah mengambil sampel tanaman itu, Sabtu (02/02) kemarin. Adapun kemiripan fisik Ghat dengan tanaman yang tumbuh di kawasan Puncak, Sumirat juga belum mengetahui. "Ada tim yang datang ke sana dan mengambil sampel. Semuanya langsung dicek di laboratorium, saya tidak melihatnya secara langsung," tutupnya. Tanaman mirip Ghat atau dalam bahasa Latin disebut, Catha Edulis, tumbuh subur di kawasan Puncak, terutama di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor. Menurut warga, tanaman itu dibawa oleh turis asal Timur Tengah 10 tahun lalu. Oleh turis yang akhirnya menetap di kawasan setempat, pucuk daun tanaman tersebut digunakan sebagai lalapan usai makan daging kambing. Fungsinya untuk menurunkan lemak dan obat diabetes. Karena bernilai ekonomi, warga ikut-ikutan menanamnya di kebun atau pekarangan rumah hingga kini. Polisi sudah mengecek tanaman tersebut, tapi belum bisa memastikan apakah itu Ghat atau bukan. Sebagian warga khawatir berurusan dengan hukum jika benar tanaman itu merupakan bahan pembuat Chatinone. Mereka mencabuti tanaman tersebut. Chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Namun belakangan, sejak Raffi Ahmad, zat ini disebut-sebut disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Benhard Manurung, SH, Mhum Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kepada BNN, Anggota Dewan dan Pemerintah segera membuat Peraturan tambahan (Adendum) terkait tanaman Chatinone (Ghat/Catha Edulis) masuk dalam kategori tanaman berbahaya atau narkotika, Phsycotropica karena misal contoh di Pulau Bali banyak beredar jamur kering Mushroam (dari kotoran sapi.red) dikeringkan kemudian menjadi kering selanjutnya dimasukan plastik dan dijual kepada turis asing yang mana dampak pengaruhnya lebih parah secara Phsycologisnya (sakit ingatan) hingga sampai saat ini masih bebas beredar, fakta-fakta semua ini harusnya dimasukan ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 agar tercipta Kepastian Hukum (law Enforcement) berkeadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, ”Menurut hemat saya terkait masalah Rafli harusnya pihak penyidik BNN jangan terlampau gegabah menerapkan sangkaan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Phsycotropika dan seharusnya melihat dahulu selalin bukti Chatinone khan ada juga barang bukti 2 linting ganja (UU Nomor 22 Tahun 1997) dan penguasaan, pengracikan/pembuatan Chatinone dengan unsur lain hal itu adalah Perbuatan Melawan hukum (UU Nomor 36 Tahun 2009) tentang Kesehatan yang mana lebih tepatnya Penyidik BNN terapkan dahulu sangkaan UU Nomor 22 Tahun 1997 Jo UU Nomor 36 tentang Kesehatan karena apabila dipaksakan penerapan sangkaan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 maka dapat dipastikan bebas murni sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP “,Barang siapa tidak bisa dihukum apabila belum ada aturan yang mengatur sebelumnya serta berlaku (Azas legalitas) yang berbunyi Lex Specialis derogate legi generalis, artinya Aturan Khusus (UU) dikesampingkan dengan aturan umum (KUHP)” tambah Benhard kepada extremmepoint.com di Loby Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu, 18.00 Wib (03/02). (BONA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar