SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 03 Februari 2013

Partai Keadilan Sejahtera Serang KPK

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Luthfi Hasan Ishaaq telah menunjuk Kuasanya Mohamad Assegaf, SH untuk mendampinggi dirinya menghadapi Tuntutan KPK terkait Suap Impor Daging Sapi yang menjeratnya beberapa pekan yang lalu. KPK langgar norma-norma hukum dan HAM.
Muhamad Asegaf, SH langsung angkat bicara terkait Kasus yang menimpa kliennya, ”Saya kembali mempertanyakan perlakuan Diskriminatif (Tebang pilih.red) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara kliennya, Mereka gegabah menggunakan unsur subyektivitas penahanan Luthfi di Rutan Pomdam/Jaya Guntur, Jakarta Selatan,” ungkapnya kepada extremmepoint.com. Minggu (03/02) Ia menambahkan, "Alasan hukum apa yang KPK bisa berikan ke publik bisa secepat kilat Pak Luthfi ditahan dam tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan?," jelasnya. KPK tidak berlaku adil dalam menangani perkara Luthfi. Cepatnya penahanan anggota Komisi I DPR pada Jumat (01/02) justru dipertanyakan. "Dia (Luthfi) bukan maling kenapa tidak diperlakukan secara terhormat? Dipanggil dulu, diperiksa besok lalu ditahan. Saya tidak menyangkal ini haknya KPK dalam melakukan penahanan, tapi kalau diskriminatif pemberlakuannya, wajar dong dipertanyakan," kilahnya. Assegaf menolak berbicara mengenai dugaan adanya konspirasi dalam perkara dugaan suap terkait izin impor daging sapi. Bahasan konspirasi, kata dia menjadi arena politik bukan hukum. "Kami lawyer hanya konsentrasi menyangkut proses hukum, silahkan orang PKS yang menjawab soal konspirasi. Itu kan masuk ke politik," paparnya. Kemarin petang (02/02), Tim kuasa hukum Luthfi bertemu dengan sejumlah pengurus PKS di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jaksel. Hampir empat jam pertemuan, mereka membicarakan langkah kerja tim hukum untuk mendampingi Luthfi. "Ada rencana tambahan anggota tim penasihat hukum, rencana kerja dan rencana bertemu Pak Luthfi," pungkas. Menurut Anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid mengatakan, “Kita tetap berada di Setgab (Sekretariat Gabungan) hingga pemerintahan SBY-Boediono berakhir,” katanya kemarin pada extremmepoint.com. Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Syamsul Rizal terkait penangkapan yang dilakukan KPK kepada Luthfi Hasan Ishaaq menyerukan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan kriminalisasi kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Karena telah melanggar UUD 1945 dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia. “KPK tidak proporsional dan kalau kita kaji lebih jauh, KPK sudah melanggar norma-norma hukum dan Hak Azasi Manusia. Dalam logika negara hukum dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, KPK juga sudah melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia,” kata Syamsul yang akrab disapa MSR ini, kemarin. (BONA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar