SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 25 Juli 2013

SMS Berdarah Berakhir Dengan Vonis 20 Tahun Penjara

Surabaya,extremmepoint.com : - Dengan seragam Tahanan berwarna merah dan memakai Peci , Happy Winarson terlihat sangat santai diruang sidang,Yang seakan-akan merasa tak bersalah. Detik-detik terakhir saat mendengarkan Vonis yang dijatuhkan Bambang Kustopo,SH selaku Ketua Majelis Hakim,Laki-laki yang berperilaku Aneh ini,masih bisa tersenyum dihadapan Hakim. Heppy , Terdakwa Pembunuhan ‘SMS berdarah’ akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bambang Koestopo di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (24/7/2013) ini, dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana. “Memutuskan memberikan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sofyan dari Kejari Surabaya dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghabisi nyawa orang secara berencana. “Berdasar pasal 340, menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,” ujar Sofyan. Namun bagi keluarga korban putusan 20 tahun yang dijatuhkan atas terdakwa,tak bisa mengobati rasa lukanya. Sampai-sampai keluarga korban melampiaskan kekecewaannya kepada Wartawan seusai sidang.”kami tak puas dengan putusan 20 tahun,maunya kami seumur hidup atau hukuman mati,”tegas seluruh keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang. Untuk diketahui, kronologi perkara ini muncul hanya karena Heppy, warga Sawah Gg V/3 tidak terima adiknya Choirul Nisa di SMS dengan kata-kata jorok oleh Deny Hermanto. Lantas Heppy yang kalap pun nekat menghabisi korban dengan cara dibacok parang dari belakang di malam Natal 2012 atau pada tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 22.20 WIB. Kejadian bermula ketika terdakwa janjian dengan korban di cafe CSDW, Surabaya. Namun korban tidak datang dan menelpon tersangka kalau sedang berada di garasi PT SWM Jl Margomulyo Indah IV Blok B 11. Terdakwa kemudian mendatangi korban di lokasi yang ditunjukkan korban itu. Saat bertemu, tersangka menanyakan maksud SMS korban kepada adiknya, tapi korban menghindar dari pertanyaan tersangka. Tak terima, tersangka mengeluarkan parang dari balik bajunya. Korbanpun kabur dan dikejar tersangka. Setelah berhasil menangkap korban, tersangka menyabetkan parangnya ke arah bagian belakang kepala korban hingga gagang parang lepas. Korban masih terus berupaya lari dari kejaran tersangka, hingga akhirnya korban terpeleset dan jatuh. Mengetahui itu, tersangka langsung memukul pelipis kiri korban dan menghunuskan parangnya ke tubuh korban lalu meninggalkan korban yang bersimbah darah.(Fredik/Robby) Keterangan Foto : Terdakwa berpeci Hapy Winarson.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar