SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 10 Juli 2013

Surabaya,extremmepoint.com : - Misteri Penangkapan Terdakwa Supriyanto akan semakin terkuak di fakta Persidangan Rabu (10/7) di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya. Ditempat PN Surabaya, sampai saat ini sudah 5 orang saksi dari pihak Terdakwa yang membenarkan bahwa penangkapan atas Supriyanto adala Rekayasa semata yang dilakukan Oknum Anggota Polda Jatim da
n Orang yang disebut-sebut SP (Spionse/red ) Polisi, yang bernama Sifut. Kesaksian demi kesaksian yang dilontarkan para saksi-saki tersebut ternyata disikapi oleh ketiga Majelis Hakim secara positif. Terutama Ahmad Fauzi selaku Hakim anggota dalam perkara ini,tetap bersikukuh keras meminta kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ismunadi untuk menghadirkan Sifut yang disebut-sebut pemilik dari barang haram tersebut.tapi sayangnya,permintaan Ahmad Fauzi tersebut tidak dipenuhi oleh JPU Ismunadi.alasannya,bahwa seseorang yang memberikan keterangan kepada polisi terkait dengan tindak pidana atau yang disebut Informan,dilindungi Undang-Undang.sehingga kata Ismunadi,Sifut tak bisa dihadirkan dalam persidangan. Ditempat sama, Sidang lanjutan Supriyanto(29) asal kampung Balana Sampang Madura, kembali memasuki Tahap Keterangan Saksi Meringankan (adecharg/red .) yakni menghadirkan Kepala Desa Ruspanli dan Istri Supriyanto Nurazizah. Dalam keterangannya di depan ruang sidang Ruspanli menegaskan,” penangkapan yang dilakukan Oknum Anggota Polisi Polda terhadap Supriyanto tidak sesuai Prosedural dan ke empat Anggota Polisi tersebut saat melakukan aksi penangkapannya,tak dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap/red ) serta Sabu seberat 30gram yang dituduh polisi milik Supriyanto,juga tak benar.”ungkapnya. Ia menambahkan,” dalam penangkapan ini saya selaku kepala Desa kampung Balana beserta Warga tetap menunutut keadilan yang seadil-adilnya.karena penangkapan ini adalah rekayasa semata yang dilakukan Oknum Anggota Polisi dan Sifut selaku SP atas kasus ini dan Saya beserta Warga sudah mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan keempat oknum Polisi tersebut,” tegas Ruspanli dihadapan Ketua Majelis Hakim Made Sukadana. Hal senada, Nurazizah Istri Supriyanto.menuturkan ,”sebelum suami saya ditangkap,saya melihat bungkusan berwarna hitam dibawa oleh orang yang bernama Sifut,”tuturnya. Ia menambahkan,”saya tak menyangka bila bungkusan itu berisi Sabu Seberat 30 gram dan Saya sangat terkejut dengan penangkapan atas Suami Saya.karena semasa hidupnya Suami Saya tak pernah berhubungan dengan narkoba,apalagi sabu Pak,ini sungguh mustahil karena jelas-jelas Saya melihat sendiri kalau kantong itu benar ditaruh oleh Sifut,kemudian beberapa detik munculah salah seorang yang berbaju preman menangkap Suami Saya, dan tanpa basa-basi orang itu memukul dan memaksa suami saya serta harus mengakui kalau kantong itu miliknya,”tambahnya dengan raut muka sedih kepada extremmepoint.com dan para insan pers di PN Surabaya .(ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar