SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 30 Oktober 2013

Maraknya Obat Tradisional Teregrister "ASPAL"

Surabaya,extremmepoint.com : - Pelaku usaha,Masyarakat (Konsumen/red),Pemerintah adalah suatu rangkaian yang tidak terpisahkan baik secara umum maupun khusus akan tetapi pembuktiaannya justru terbalik ,sebut saja sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang obat tradisional menjual barang dagangannya tidak beregrister BPOM atau seolah-olah teregrister di pembungkusnya yang dapat berakibat fatal kepada Konsumen dengan efek sakit ataupun meninggal dunia ,pertanyaannya siapakah yang paling bertanggung jawab akan hal ini ? . jika seorang konsumen yang mengalami suatu masalah dalam pemakaian (penggunaan/red) obat maka harus mengadu ke layanan pihak pemerintahan terkait. Namun pihak terkait seperti BPOM tidak sigap dan ketus dalam pelayanan seperti yang dialami oleh awak media kami saat melakukan konfirmasi pada penelusuran siang 10.00 wib (30/10). Berikut konfirmasi Extremmepoint.com dengan bagian ULPK BPOM Surabaya : extremmepoint.com ,” apa tindakan BPOM saat mengetahui ada obat yang dijual dan tidak teregistrasi ?”. ULPK BPOM : “ya itu urusan pihak yang berwajib ”, dengan nada ketus. extremmepoint.com : “terus tindakan dari BPOM apa ? “. ULPK BPOM : “kalau kita kan mempunyai datanya aja apa saja yang terdaftar, iya kalau data tersebut memang tidak ada kan berarti produk ilegal, kalau produk ilegal itu kan wewenangnya bukan ke kita tapi kepolisian.” Extremmepoint.com : “ sanksi apa yang diterapkan dari BPOM ?”. ULPK BPOM : “ iya itu kan sudah diatur di Undang- undang “. Dengan nada ketus. Perlu diketahui, Saat dimintai keterangan masalah Registrasi obat pun tidak mengetahui dengan pasti dengan data yang ada, tunggu telepon dulu dari Pusat Jakarta tapi hasilnya belum ada, akhirnya telepon ke Pihak Perusahaan yang terkait ada ijin atau tidaknya.berarti kita simpulkan bahwa kinerja BPOM amburadul dan tidak Efektif Jika Pelayanan pemerintahan seperti ini bagaimana dalam tubuh pemerintahan itu sendiri ,apa tidak rusak juga ?. Terpisah ,Menurut Ketua LSM Telinga Lebar Benhard Manurung,SH,Mhum ,” Harusnya sebagai pelayan Masyarakat pemerintahan memberikan suatu pelayanan dengan senyum serta memberikan solusi dengan baik dan akurat dan apalagi mas ini khan seorang jurnalis dilindungi UU Pers yaitu setiap jurnalis berhak mendapatkan informasi,data,keterangan dari nara sumber dan barangsiapa menghalangi maka akan terkena sanksi pidana serta ganti rugi ,” jelasnya. Ia menambahkan ,” BPOM adalah Pengawas dari obat,makanan yang siap dikonsumsi oleh Konsumen atau pemakai barang dan jasa serta para konsumen wajib mendapatkan 8 hak Konsumen diantaranya Hak mendapatkan informasi ,hak keamanan,hak kenyamanan ,kalau melihat kejadian seperti ini patut disayangkan mengapa Pelayan Publik yaitu BPOM melalui anda Jurnalis kok tidak mendapatkan info yang akurat demi kepentingan Bangsa dan negara,?” tegas Pria tampan berdarah batak saat dikonfirmasi extremmepoint.com di Lobby Hotel Singgasana Surabaya.Rabu,19.00 wib (30/10). Sampai berita dinaikkan Pihak BPOM belum menginformasikan ataupun menghubungi redaksi extremmepoint.com sesuai dengan janjinya .(IWN) Keterangan Foto : Ibu Umi ULPK BPOM Surabaya. Bersambung.................................................................................................//////////////////////

Tidak ada komentar:

Posting Komentar