SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 09 November 2013

Oknum Humas "BELENGGU" Kebebasan Pers Mendapat Info Publik

Makassar,extremmepoint.com : - Ruang kebebasan mendapatkan informasi yang dihembuskan mantan Presiden Republik Indonesia ketiga, B.J. Habibie dengan mencabut ketentuan siupp sebagai persyaratan penerbitan media pada tahun 1999 silam hari ini, kembali dimatikan oleh perilku tidak bersahabat oknum perangkat humas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dengan sengaja mengunci ruang website humas. Hal tersebut dilakukan dengan dalih untuk membatasi kebebasan mengirim dan memasukkan informasi yang tidak bertanggung jawab ke website pemerintah kabupaten di ujung selatan Provinsi Sulsel itu. Pembatasan yang dilakukan oleh oknum admin website humas Pemkab Kepulauan Selayar dengan cara mengunci ruang websitenya, kontan menimbulkan kontroversi di lingkungan pekerja pekerja kuli tinta di regional Kota Makassar. Mereka menilai, perilaku ini akan berakibat merugikan pemerintah kabupaten, mengingat hal ini akan berbuntut membatasi orang lain untuk dapat mengambil atau mengopy sajian berita maupun informasi dari website dimaksud. Dengan sendirinya, hal ini akan berdampak membatasi kemungkinan pers untuk dapat meneruskan beragam informasi layak saji dari website pemerintah kabupaten. Selain itu, perilaku ini juga dinilai akan membatasi kebebasan pihak lain untuk dapat memperoleh data guna keperluan penulisan karya ilmiah, makalah, tesis, skripsi, desertasi dan lain-lain sebagainya. Padahal sebelumnya, Keputusan Mantan Presiden Republik Indonesia untuk mencabut ketentuan siup bagi persyaratan media cetak sempat dianggap sebagai angin segar bagi dunia media di Indonesia. Bahkan berbagai batas wilayah pemberitaan yang pada zaman orde baru dinilai tabu dan dianggap berbahaya, seolah sirna diterpa angin kebebasan. Sayang, karena kebebasan tersebut harus kembali dimatikan oleh periku oknum perangkat humas Pemkab Kepulauan Selayar yang dinilai kurang memahami UU KIP dan Ketentuan UU Pokok Pers tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Ironisnya lagi, karena salah seorang staf humas berinisial f, justeru berbalik mengancam wartawan yang mencoba mengklarifikasi persoalan ini,"Jangan sembarang kau beritakan, saya tidak mengancam, tapi hati-hatiko, sembarang tong kau bilang kau..," tandas oknum staf humas yang dihubungi wartawan via telefon selularnya, hari Sabtu, (09/11) pagi. (fadly syarif) Keterangan Foto : Ilustrasi Kabupaten Selayar .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar