SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 09 November 2013

Tiga Tersangka Perampasan di Gulung Polres Babel

Tanjungpandan,extremmepoint.com : - Keresahan Masyarakat Belitung dalam beberapa Bulan ini terkait seringnya timbul aksi Peristiwa Penjambretan kini dapat kembali bernapas lega dengan tertangkapnya Pelaku tindak kejahatan tersebut . Perlu diketahui, Kemarin (7/11/2013) 3 Pelaku ditangkap di jalan Gajah Mada ,tepatnya di depan Gedung Gajah Mada Center,Ke tiga pelaku tak berkutik Saat Tim Buru Sergap (Buser)Polres Belitung menangkap tiga penjahat ini . Berdasarkan Infomasi yang berhasil dihimpun extremmpoint.com menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut yaitu Zulfikar alias Fiki(38),warga jalan Wahab Azis Tanjungpandan .Fiki merupakan otak pelaku penjambretan sekaligus eksekutor . Pelaku kedua bernama Eko Ferdiansyah alias Eko (17), Warga jalan Akil Ali RT 48 RW 19 Desa Pangkalalang Tanjungpandan ,Dalam tindak penjambretan ini,Eko bertindak selaku Joki motor . Sedangkan pelaku ke tiga adalah Rusiandi alias Sandi (23),Warga jalan Akil. Ali, RT 48/19,Desa Pangkalalang,Tanjungpandan .Sandi yang sehari hari sebagai buru harian ini, saat melakukan penjambretan bertindak Sebagai eksekutor . Dalam jumpa Pers kemarin siang (07/11)) yang digelar Polres Belitung . Menurut Kabag 0ps Polres Belitung Kompol Andi Batara seizin Kapolres Belitung mengatakan ,”Kronologis penangkapan berawal saat personil Lalu lintas yang sedang melakukan patroli melihat ciri ciri kendaraan dan pelaku .Ciri ciri tersebut sebelumnya memang sudah disosialisasikan kepada jajaran Polres Belitung,oleh Tim unit 0psnil Buru sergap polres Belitung dan Ketika dihampiri oleh petugas,pelaku tiba tiba hendak melarikan diri karena takut .Namun niat pelaku gagal karena petugas dengan cepat melumpuhkan pelaku,”ujar Andi Batara Ia menambahkan,” Setelah pelaku dilumpuhkan , petugas memeriksa identitas motor dan dari bagasi motor ditemukan sebuah Hp merk Black Berry Torch serta satu buah Hp Samsung yang diduga hasil kejahatan ,Melihat keganjilan tersebut,personil patroli kemudian menghubungi unit Buser untuk melakukan pengembangan, hasil pengembangan tersebut di dapati bukti baru dan nama nama pelaku lainya ,sampai saat ini,Ketiga pelaku besrta barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung,”tambah Andi Menurut Andi,” modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yupiter MX bernopol BN 7708 FY dan mengikuti calon korban ,Saat kondisi dan situasi Aman dan sepi,pelaku langsung mendekati calon korban dan mengambil dengan cara menarik paksa barang milik calon korban serta Barang barang korban itu biasanya tas yang disandang pada bahu calon korban atau tas yang diletakan pada stang motor ironisnya bila calon korban melakukan perlawanan maka pelaku tidak segan nekat menggunakan pisau untuk memutuskan tali tas korban atau menggunakan pisau tersebut untuk melukai tangan calon korban,”papar Andi Masih menurut Andi,”untuk tempat kejadian Perkara (TKP) dimana pelaku telah melancarkan aksinya terhimpun sebanyak 14 TKP.Diwilayah seputaran pasar Tanjungpandan dan dilakukan sebanyak 3 kali,Air Merbau sebanyak 2 kali,Aik seruk sebanyak 2 kali, Pasar Hatta sebanyak 2 kali,Aik Raya sebanyak 1 kali,Aik sagak sebanyak 2 kali,Kecamatan Damar Kabupaten Beltim sebanyak 1 kali dan Batu itam sebanyak 1 kali dan dalam 14 TKP ini,aksi jambret yang dilakukan oleh Pelaku Fikri dan Eko sebanyak 13 TKP,sedangkan aksi yang dilakukan Eko dan Sandi hanya di satu TKP yaitu di Desa Batu itam,Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Belitung diantaranya berupa : 1 buah HP Blackberry curve 8910 hitam, 1 buah Blackberry Torch putih, 1 buah Hp Asia Fone besrta kotak putih, 1 buah Hp Mito hitam merah, 1 buah hp Samsung hitam, 1 buah Hp Vodastar abu abu, 1 buah hadset era box merah, 1 buah hadset B hitam ungu, 1 buah dompet coklat berisi ATM BRI dan 1 buah dompet putih list hitam berisi uang sebesar 65 ribu rupiah • ”Untuk barang bukti lainya berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu buah STNK, dua buah kartu ATM,tas warna merah dan Hp Nokia kesemuanya dalam kondisi telah terbakar,”tegasnya. “Akibat dari perbuatan tersebut pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama sama atau lebih dari satu orang secara merusak dan berdasarkan pasal tersebut,pelaku diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun penjara,” ujar Kompol Andi kepada extremmepoint.com Tempat sama , Kompol Andi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam berkendaraan dan membawa barang bawaan terutama di daerah sepi dari keramaian ,kita waspada ,”kilah Andi .(Asyk) Keterangan Foto : Tiga tersangka diamankan di Polres Babel .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar