Rabu, 19 Maret 2014
Jika 4 Kali dipanggil Mangkir PPTK Parit Beton 2010 akan dijadikan DPO
Bengkalis,extremmepoint.com : - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bengkalis akan menjadikan PPTK Pembangunan Parit Beton jalan Bantan Desa Senggoro-Bengkalis tahun anggaran 2010 dari dinas Bina Marga dan Pengairan. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO/red ) jika surat pemanggilan yang ke 4 kalinya M.Kudri Menghindar.
Hal itu, diungkapkan lansung oleh kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza saat di temui di ruangan kerjanya Rabu (18/3) kemaren, Jika dalam pemanggilan ke empat ini (Muhamad Kudri- Red)' tidak juga datang, maka kami dari kejaksaan Negeri Bengkalis akan membuat surat, sebagai Daftar Pencarian Orang DPO," papar Kasi Pidsus Yanuar Rheza kepada extremmepoint.com dan para jurnalis .
Kasus korupsi pembangunan parit beton jalan bantan Desa Senggoro - Bengkalis tersebut pada tahun 2010 silam dengan anggaran yang di gelontorkan dari APBD Bengkalis sebesar Rp 4,14 Milyar dan telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 Milyar.
,"Kini M.Kudri orang satu-satunya belum ditahan terkait proyek parit Beton dan juga selaku PPTK kasus korupsi. Dengan beralasan sakit, dan dirawat di Rs Pertamina Jakarta Pusat."ungkap Rheza
Ia menambahkan," Sedangkan 3 tersangka sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan terhadap Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman (KPA) dan juga Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis," tambahnya. ( Sabri )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar