SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 18 Maret 2014

PPTK Parit Beton Jalan Bantan Desa Senggoro Hingga kini Belum Di Tahan

Bengkalis,extremmepoint.com : -Tersandung Kasus Korupsi Milyaran Rupiah tersangka Muhammad Kudri selaku PPTK hingga saat ini pihak kejaksaan Negeri Bengkalis belum dapat menahannya. Karna tersangka PPTK masih dalam kondisi sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit tempat dia (kudri) dirawat. Perlu diketahui, Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan tiga tersangka lainnya yakni Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman Rahman (KPA). atas kasus korupsi pembangunan parit beton jalan bantan desa senggoro- Bengkalis dari dinas Bina Marga dan pengairan (BMP) Bengkalis 2010 yang lalu senilai 4,14 Milyar. Yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar 1,3 Milyar. Mukhlis Kepala Kejari Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi extremmepoint.com dan para insan pers usai menghadiri acara dilantai IV kantor Bupati Bengkalis Selasa (18/03) mengatakan" tersangka M.kudri selaku PPTK belum ditahan karna masih dalam kondisi sakit. ada surat keterangan sakit yang sekarang dirawat dirumah sakit Pertamina Pusat (Jakarta).dan saya sudah surati. Seminggu yang lalu dan mudah - mudahan ada jawaban,”ujar Mukhlis Ia menambahkan,” kalau alasan sakit itu alasan undang-undang. Jadi tidak ada batasannya. Jadi kalau memang beliau tidak bisa diperiksa kita akan menunggu sampai dia dapat diperiksa dan kita juga tidak punya dokter Swasta melainkan kita hanya punya dokter pemerintahan. Yang jelas kita masih menunggu konfirmasi dari rumah sakit pertamina jakarta. Jika belum ada jawaban sama sekali kita akan mendatanggi dan kita akan bawa dokter dari independen untuk mendapat medis kesehatannya. Benar harus dirawat atau tidak serta Mengenai keterlibatan pihak lain, kita akan Ungkap semua siapa saja yang terlibat,” tambahnya . ( Sabri ) Teks foto: Kejari Bengkalis Mukhlis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar