SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 11 Mei 2014

KY dan MA Diminta Pantau Sidang Loeana

Denpasar,extremmepoint.com : - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta agar turun langsung memantau proses persidangan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli sebidang tanah senilai puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Loeana Kangginnadhi (79) yang saat ini tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini sebagai akibat dari adanya dugaan terdakwa Loeana berpura-pura sakit depresi agar memperlambat dan bahkan menghentikan proses persidangan. Tak hanya itu, Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara ini, yakni Sugeng Riyono (Ketua MH), Cening Budiana (anggota MH) dan Daniel Prati (anggota MH) juga dilaporkan ke KY, MA dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar karena diduga keras "memihak" kepada terdakwa karena akan membuat penetapan menghentikan persidangan dengan alasan terdakwa sakit depresi permanen, sehingga tidak bisa diadili. Terkait dengan hal ini, MA dan PT Denpasar diminta agar segera menggantikan MH dengan MH yang baru, sehingga persidangannya bisa berjalan lebih objektif. "Kami sudah melayangkan surat laporan kepada Ketua KY dan MA serta PT Denpasar agar mengawasi dan mengikuti secara intensif/melekat atas prilaku dan tingkah laku Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo ini," tegas Candra F Sinaga, kuasa hukum saksi korban Putra Masagung, Minggu (11/5), di Denpasar. Candra mengaku sudah mengirimkan surat laporan kepada Ketua KY,MA dan PT Denpasar pada 9 Mei 2014. Intinya meminta supaya prilaku MH diawasi secara melekat dan bahkan diganti. Surat laporan itu ditembuskan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Candra menduga keras pihak terdakwa Loeana sengaja berpura-pura sakit guna menghindari proses hukum. Hal ini sudah terlihat sejak Loeana masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan beberapa waktu lalu. "Sejak dahulu masih dalam tahap penyidikan juga dia (terdakwa Loeana) selalu beralasan sakit. Ini patut diduga untuk menghindari proses hukum/peradilan," tandas Candra. Dalam persidangan 7 Mei 2014 lalu, menurut Candra, tim kuasa hukum terdakwa Loeana menyatakan bahwa Loeana sekarang sedang dirawat di RS Mounth Elizabeth Singapura. Dalam hal ini ada surat keterangan dari dokter yang menanganinya di Singapura bahwa terdakwa Loeana memerlukan istirahat selama tiga bulan. Dalam persidangan pekan lalu mengagendakan mendengarkan keterangan dua dokter pribadi Loeana, yaitu dr Darmaji dari Surabaya dan dr Lely Setiawati dari RS Sanglah Denpasar. Kehadiran kedua saksi ini atas permintaan tim Kuasa Hukum Terdakwa Loeana. Dalam keterangannya kedua dokter kejiwaan ini pada intinya menyatakan bahwa Terdakwa Loeana menderita sakit Depresi permanen. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Candta sangat keberatan dengan kehadiran kedua saksi karena dinilai tidak objektif. Sebaliknya tim JPU meminta kepada MH supaya menghadirkan tim dokter independen guna melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa Loeana. Namun, papar Candra, permintaan ini tidak dikabulkan MH. Candra menilai MH terkesan "memihak" terdakwa Loeana dengan jalan mengakomodir semua permintaan dari pihak terdakwa Loeana. Diduga kuat nantinya MH akan membuat penetapan yang intinya tidak dapat melanjutkan sidang karena alasan terdakwa Loeana menderita sakit depresi permanen. "Apa jadinya kalau semua/setiap terdakwa bisa menghindar dari jeratan hukum dengan alasan sakit. Akan terjadi kekacauan atau chaos hukum," tutur Candra. Ia sangat berharap pada sidang mendatang, Rabu (14/5), KY dan MA serta PT Denpasar melakukan pemantauan langsung dan sekaligus menggantikan MH yang menyidangkan perkara terdakwa Loeana.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar