SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 19 Juli 2014

Kedua Kakek Pecandu Sabu Masuk Hotel Prodeo

Surabaya,Extremmepoint.com:- Kedua kakek asal Kota Petis Sidoarjo telah tertangkap Polisi sebut saja Tinglongting ( 78) dan Liem Songseng (74) sudah memasuki usia senja seharusnya lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa bukan malahan menggunakan Narkoba Jenis Sabu di Hotel Pasar Besar Surabaya beberapa waktu lalu dan kini keduanya menjadi Terdakwa . Perlu diketahui,tanggal 4 januari 2014 kedua Terdakwa pergi menggunakan Sepadamotor menuju hotel Pasar Besar. Setiba dihotel Tinglongting menyerakan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Liem.keduanyapun meluncur mengunakan sepeda motor menuju Ampel untuk menemui sang bandar yaitu Lutfi dan setibanya disana keduanya langsung menyerahkan uang tersebut dan Lutfi menyuruh menunggu serta beberapa lama sang bandar datang dengan membawa barang pesanan mereka yaitu Sabu seberat 1.111 Gram akan tetapi nasib sial menimpa mereka karena berberapa menit kemudian anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap mereka meskipun Liem sempat mebuang barang haram itu ke taman disepanjang jalan karena kesigapan petugas aksi dari liem digagalkan dan keduanya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksan lebih lanjut. Terpisah, kedua Terdakwa (17/07) disidang di PN Surabaya dengan agenda sidang keterangan saksi dan sidang dipimpin oleh Hakim Majelis Sugianto,SH akan tetapi saksi dari Kepolisian tidak datang ,” apakah sidang kali ini cukup dibacakan saja? Tanya hakim Majelis kepada kedua Terdakwa ,iya pak dibacakan saja “jawab kedua Kakek . Tempat sama, Belum puas menanyakan kedua terdakwa, Sugianto pun kembali mencerca keduanya dengan pertanyaan-tanyaan yang lebih detail lagi. “ saat ditangkap, sabu tersebut dipegang oleh siapa?. “ sabu itu dipegang oleh Tinglongting. Karena sebelumnya yang saya tahu, sabu itu dimasukan kesaku celana sebelah kirinya dia, “Jawabnya Liem. “salah Pak, barang itu dipegang oleh Liem bukan saya,”bantah Tinglongting. “ Oke, keterangan dua-duanya benar. tapi salah ndak, kalau pakai Narkoba?. “Salah pak…”ya sudah kalau begitu dua-duanya salah,” ucap Sugianto kepada kedua Terdakwa. Atas perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made S Suryana dari Kejati Jatim menjerat kedua kakek Narkoba tersebut dengan Undang-undang nomer.5 tahun 2009 Tentang Narkotika yakni Pasal 112 ayat (2) , dan Pasal 114 ayat(2) Kuhp, dengan Ancaman 5 tahun penjara. yang berbunyi unsur-unsurnya, barang siapa dengan sengaja dan atau tidak sengaja mengedarkan,memiliki,mengkomsumsi, atau memproduksi Narkotika baik Tanaman maupun bukan tanaman yang dilarang oleh Undang-undang, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.(RBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar