Pada kesepakatan yang dihadiri Muspida, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian itu, pengusaha hiburan bersedia menutup usahanya selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Menurut Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kesepakatan itu adalah penegasan pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan di Kota Surabaya. ‘Bagi yang melanggar, sanksinya berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,’ katanya.
Meski telah ada kesepakatan, bukan berarti Pemkot tidak melakukan pengawasan. Pengawasan intensif tetap akan dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya.
‘Pengawasan dan razia tetap akan kami lakukan, namun tempat dan lokasinya masih kami rahasiakan,’ kata Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Arief Budiarto.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Lokalisasi (FKML) Kota Surabaya, Syafik menyambut baik penutupan itu. Penutupan itu menurutnya adalah rutinitas tahunan yang dilakukan pihaknya.
‘Momen ini juga biasa digunakan pegawai hiburan dan para PSK untuk berlibur bertemu keluarga di kampung,’ jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan itu kepada ratusan anggotanya untuk memberitahukan bahwa operasional terakhir tempat hiburan pada 29 Juli 2011. Besoknya, usaha wajib tutup hingga usai lebaran.(HLKXXX)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar