SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 21 Juli 2011

Pengepul Barang Bekas Mohon Kepastian Hukum


Surabaya, LSM TELINGA LEBAR
Achmad (52) warga Dupak Rukun kota Surabaya adukan Kapolsek Treenggilis Mejoyo kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat aduanya pengusaha barang bekas asal madura ini menyampaikan mosi tidak percaya terkait laporan polisi Nomer : TBL/IX/2010/JATIM/RESTABES/SEK/TENGGILIS M dengan terlapor Tse Tat Ming atau Leny dan rekan.


“Saya telah melaporkan kasus ini hampir satu tahun yang lalu, tapi sepertinya prosesnya jalan ditempat. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Padahal polisi telah menetapkan seorang tersangkanya yaitu Ir.Titik Prijanti selaku penerima uang. Tapi kok tidak ditahan. Bahkan barang buktinya juga tidak disita dan sekarang telah dijual. Seandainya tersangka itu orang miskin pasti langsung ditahan,”kata Achmad didampingi H. Rohman kepada LSM TELINGA LEBAR saat ditemui di Kantornya Jl. Sentong, Margomulyo Surabaya, Rabu (20/7/11).

Dengan perasaan kecewa, Achmad menceritakan kejadian yang dialaminya.  “Awalnya saya ditawari mesin bekas dari seorang bernama Lia yang mengaku utusan Ir. Titik Prijanti. Karena memang pekerjaan saya adalah jual beli barang bekas. Bersama dua teman saya, selanjutnya kami mengadakan pertemuan. Pada pertemuan pertama itu disepakati harga mesin bekas sebesar Rp125 juta,” kata Acmad.

Lalu terang Achmad, oleh karena kedua belah pihak telah sepakat. Achmad membanyar uang tanda jadi (uang muka) sebesar Rp5 juta. Yang ditrasfer melalui ATM BCA dengan nomer rekening AC 8220395538 atas nama  Tse Tat Ming atas langsung Ir. Titik Prijanti.
Besoknya, saat Achmad dan rekannya hendak melunasi pembayaran, Ir. Titik Prijanti tidak menerimanya. Dengan alasan minta kenaikan harga. 

“Saat saya hendak membayar dan persiapan hendak mengambil mesin tersebut. Bu Titik melarangnya dan minta naik harga. Lalu saya menolaknya dan minta uang muka dikembalikan,”jelas Ahcmad.

Tapi anehnya, Pihak Ir. Titik tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang tanda jadi tersebut.
“Saat saya minta untuk mengembalikan uang muka ke Bu Titik, dia malah marah-marah. Dia mengatakan buat apa dikembalikan Lianya suruh kemari,”ujar H. Rohman menambahkan.
H.Rohman yang juga korban penipuan ini mengatakan,bersama rekannya mereka telah berulang kali mendatangi kantor tempat Ir. Titik Prijanti bekerja, namun hingga kini hasilnya nihil.
“Berapa puluh kali saya kesana, bisa dibuktikan dari daftar tamu. Bahkan kerena terlalu sering sampai-sampai satpam menyuruh saya untuk melaporkan ke polisi.

“Tapi setelah saya laporkan, persoalannya malah seperti ini. Uang tidak kembali. Malah saya di buat sibuk oleh perkara ini. Karena itu, bila surat kita yang kedua kalinya ini juga tidak ditanggapi, dalam waktu dekat kita akan menyewa pengacara,”kata Achmad. (BNZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar