SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 28 Juli 2011

Digagahi 2 Kali Seminggu

Sidoarjo-LSM TELINGA LEBAR:Entah apa yang ada di dalam benak Nanang Sumarji (43) yang kos di Dusun Candi Jaya Desa Candi RT 18  RW 2 Kecamatan Candi.

Bapak dua anak ini tega menggagahi DK (11) siswi kelas IV SDN di Candi itu dua kali dalam seminggu. Kesempatan amoral itu dilakukan pelaku saat korban yang masih tetangga kos itu sedang momong atau mainan dengan anak keduanya yang masih balita.
Kata Kapolsek Candi Kompol Eko Soemino, pertama, perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam kosnya yang bersebelahan. Modusnya, anaknya yang balita itu disuruh memanggil korban untuk masuk dalam kos pelaku. Setiba korban masuk, anaknya disuruh main atau pergi keluar kos.

Dalam kos itu, lanjut Eko, korban diputarkan video porno, kemudian korban diciumi. Sumardji lantas menjilati vagina korban. Dia lalu menindihi usai memberikan jel ke vagina korban.

''Kelamin pelaku sempat dimasukkan ke vagina korban satu kali, tapi keburu keluar,'' ujar Eko menirukan pengakuan korban, Sabtu (9/7/2011).

Perbuatan tak manusiawi itu diulangi pelaku dengan membujuk korban diajak jalan-jalan ke rumah saudara pelaku di Tulangan. ''Disana, korban kembali digagahi oleh pelaku,'' tandasnya.

Kasus itu terbongkar setelah tetangga korban merasa curiga dengan pelaku yang sering mengajak korban kesana kemari dan juga masuk kosnya.

Pudiyah (41) orang tua korban yang mendapati laporan tetangga langsung menanyai korban apa yang pernah dilakukan oleh pelaku. Gadis polos itu juga bercerita kalau dirinya pernah digagahi oleh pelaku hingga dua kali.

Pudiyah juga tak menerimakan perbuatan pelaku dan melaporkan ke Polsek Candi. ''Pelaku juga lansung kami amankan dari tempat kosnya beserta BB lima keping VCD porno dalam kamar pelaku,'' tandas Eko.

Di depan petugas, Nanang mengelak kalau korban digagahinya. Dirinya mengaku hanya menciumi dan menjilati vagina korban. ''Saya tidak menggagahi, pak. Malahan, waktu saya tidur, korban sering mainin alat kelamin saya saat mainan dengan anak kecil saya dalam kos,'' elak Nanang.

Ditanya soal VCD porno yang ada dikamarnya, Nanang mengaku kalau film adegan hot itu koleksi isterinya dan bukan miliknya.

Akibat perbuatan ini, Nanang dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 jo 296 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. (Fendi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar