SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 28 Juli 2011

Oknum Kanitreskrim I Polres Pasuruan lakukan " Penculikan"

PASURUAN, LSM TELINGA LEBAR : - Seorang Polisi manapun  harusnya mempunyai sifat-sifat Pengayom, Pelindung masyarakat dengan tetap memperhatikan dan menghormati Hak asasi manusia bukan menjadi seorang yang arogansi, sewenang-wenang, dalam melakukan tugasnya seperti  tertuang dalam Skep Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak-hak Asasi manusia dalam penyelengaraan Tugas Kepolsian Negara Republik Indonesia dan KUHAP yang menjadikan rohnya dalam bertugas.

       Peristiwa penangkapan tidak sesuai  prosedur KUHAP terjadi  pada hari rabu jam 11.00 tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan yang resmi, dipotong ditengah jalan kemudian digiring paksa ke Polres Pasuruan  yang dilakukan oleh Reskrim unit I Polres Pasuruan atas Perintah  Aiptu Sutryanto   terhadap Tersangka tindak Pidana Pemalsuan surat Tahid Zakaria (50), Kepala Desa Ngadi Mulyo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan yang membuat kaget dari istri tersangka.
      Pada saat LSM TELINGA LEBAR   mengumpulkan data dan keterangan ke Desa Ngadirejo ditemui salah satu warga Ngadirejo, Gondo  ( 34) ,17.00 Wib,(27/07/2011) mengatakan " oh iya mas, saya lihat pak kades digonceng seorang laki-laki bersepeda motor dengan tujuan ke arah jalan raya tiba -tiba ada mobil yang memotong jalannya kemudian turun 3 orang laki -laki menarik paksa dengan menekan kepala pak Kades untuk masuk  kedalam mobil tersebut ke arah jalan raya," terangnya.
      Ia menambahkan kepada LSM TELINGA LEBAR, " Saya tidak kenal mas sama laki laki yang menculik pak kades tapi kalau  saya lihat sepertinya dari aparat, nggak tahu darimana, kami warga desa mau mengejar  tapi sudah keburu mobilnya lari dan saya dengar pak kades ada masalah dengan calon yang tidak terpilih menjadi Kades serta sekarang ada laporan ke Polisi, " tambah Gondo, Pasuruan,17.20 Wib,Rabu,(27/07/2011).
      Ditempat terpisah saat LSM TELINGA LEBAR konfirmasi ke Polres Pasuruan salah seorang anggota Resmob yang tidak mau disebut namanya mengatakan" wis mas iku titipane wong inisiale "I" lan Pak kadese wis  masuk bui saiki  (Sudah mas itu kasus titipan dari  orang berinisial " I " dan hari ini   pak kadesnya sudah masuk penjara /Red) "Terangnya.18.00(27/072011)
      Aiptu Sutriyanto, Kanit Reskrim I Polres Pasuruan saat dimintai keterangan diruangannya bersamaan juga ada Kuasa Hukum tersangka Sucipto, S.H sedang berdebat membicarakan tetntang keabsahan dari penangkapan dan penahanan serta dari kuasa hukum tersangka menolak tanda tangan penangkapan .(27/07/2011)
      Aiptu Sutriyanto saat akan dikonfirmasi LSM TELINGA LEBAR  tidak ada di tempat.18.45 Wib,(27/07/2011) 
      Masih menurut Sucipto,SH saat keluar dari ruangan Kanitreskrim I, LSM TELINGA LEBAR berhasil ditemui di depan ruangan Kanitreskrim I  mengatakan "kami selaku kuasa hukum keberatan tentang prosedur penangkapannya dan penahanannya serta kami akan  mempelajari data kami, segera akan kami layangkan surat keberatan atas  Penangkapan /Penahanan klien kami sekaligus  melakukan gugatan kepada pihak mereka dalam waktu dekat ini," tegasnya.(27/07/2011)
     Sampai berita ini dinaikan Tahid ( 50 ), kepala Desa Ngadi Rejo masih ditahan.(NZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar