PASURUAN, LSM TELINGA LEBAR : - Seorang Polisi manapun harusnya mempunyai sifat-sifat Pengayom, Pelindung masyarakat dengan tetap memperhatikan dan menghormati Hak asasi manusia bukan menjadi seorang yang arogansi, sewenang-wenang, dalam melakukan tugasnya seperti tertuang dalam Skep Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak-hak Asasi manusia dalam penyelengaraan Tugas Kepolsian Negara Republik Indonesia dan KUHAP yang menjadikan rohnya dalam bertugas.
Peristiwa penangkapan tidak sesuai prosedur KUHAP terjadi pada hari rabu jam 11.00 tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan yang resmi, dipotong ditengah jalan kemudian digiring paksa ke Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Reskrim unit I Polres Pasuruan atas Perintah Aiptu Sutryanto terhadap Tersangka tindak Pidana Pemalsuan surat Tahid Zakaria (50), Kepala Desa Ngadi Mulyo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan yang membuat kaget dari istri tersangka.
Pada saat LSM TELINGA LEBAR mengumpulkan data dan keterangan ke Desa Ngadirejo ditemui salah satu warga Ngadirejo, Gondo ( 34) ,17.00 Wib,(27/07/2011) mengatakan " oh iya mas, saya lihat pak kades digonceng seorang laki-laki bersepeda motor dengan tujuan ke arah jalan raya tiba -tiba ada mobil yang memotong jalannya kemudian turun 3 orang laki -laki menarik paksa dengan menekan kepala pak Kades untuk masuk kedalam mobil tersebut ke arah jalan raya," terangnya.
Ia menambahkan kepada LSM TELINGA LEBAR, " Saya tidak kenal mas sama laki laki yang menculik pak kades tapi kalau saya lihat sepertinya dari aparat, nggak tahu darimana, kami warga desa mau mengejar tapi sudah keburu mobilnya lari dan saya dengar pak kades ada masalah dengan calon yang tidak terpilih menjadi Kades serta sekarang ada laporan ke Polisi, " tambah Gondo, Pasuruan,17.20 Wib,Rabu,(27/07/2011).
Ditempat terpisah saat LSM TELINGA LEBAR konfirmasi ke Polres Pasuruan salah seorang anggota Resmob yang tidak mau disebut namanya mengatakan" wis mas iku titipane wong inisiale "I" lan Pak kadese wis masuk bui saiki (Sudah mas itu kasus titipan dari orang berinisial " I " dan hari ini pak kadesnya sudah masuk penjara /Red) "Terangnya.18.00(27/072011)
Aiptu Sutriyanto, Kanit Reskrim I Polres Pasuruan saat dimintai keterangan diruangannya bersamaan juga ada Kuasa Hukum tersangka Sucipto, S.H sedang berdebat membicarakan tetntang keabsahan dari penangkapan dan penahanan serta dari kuasa hukum tersangka menolak tanda tangan penangkapan .(27/07/2011)
Aiptu Sutriyanto saat akan dikonfirmasi LSM TELINGA LEBAR tidak ada di tempat.18.45 Wib,(27/07/2011)
Masih menurut Sucipto,SH saat keluar dari ruangan Kanitreskrim I, LSM TELINGA LEBAR berhasil ditemui di depan ruangan Kanitreskrim I mengatakan "kami selaku kuasa hukum keberatan tentang prosedur penangkapannya dan penahanannya serta kami akan mempelajari data kami, segera akan kami layangkan surat keberatan atas Penangkapan /Penahanan klien kami sekaligus melakukan gugatan kepada pihak mereka dalam waktu dekat ini," tegasnya.(27/07/2011)
Sampai berita ini dinaikan Tahid ( 50 ), kepala Desa Ngadi Rejo masih ditahan.(NZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar