SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 16 Agustus 2011

kOMISI ETIK Sedang Berjuang

JAKARTA,LSMTELINGALEBAR.COM :- Komisi III DPR yang membawahi urusan hukum diminta tidak mengganggu proses pencarian fakta Komite Etik KPK terhadap kebenaran “nyanyian” Muhammad Nazaruddin. 
Menurut praktisi Hukum Tata Negara, Refly Harun, publik akan melihat janggal apabila DPR menyalahkan KPK atas tudingan mantan anggota Komisi III DPR RI itu terhadap pemimpin KPK.

“Kalau secara tata negara, boleh saja DPR memanggil unsur pimpinan KPK untuk menanyai komitmen atau isu-isu yang berkembang. Tetapi kalau sudah masuk ke tahap klarifikasi tudingan pelanggaran etik, itu bisa tumpang tindih,” ujar Refly dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Jumat (12/8).

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengusulkan pemanggilan pimpinan KPK atas tudingan Nazaruddin terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Tuduhan Nazaruddin tersebut semakin menjadi-jadi setelah politikus Demokrat yang juga Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman dalam satu kesempatan mengakui adanya pertemuan antara Nazaruddin dan Chandra.

Refly mengatakan tudingan Nazaruddin justru memperlihatkan DPR juga menjadi masalah dalam dugaan pelanggaran etik oleh pejabat KPK.

Sehingga, menurut dia, terkesan anggota DPR sedari awal berupaya mengintervensi proses penyidikan di KPK. Untuk itu, DPR sebaiknya menggunakan mekanisme Badan Kehormatan (BK) untuk menyidangkan masalah etik bagi anggota Dewan yang berupaya mempengaruhi KPK.

“Sehingga prosesnya paralel dan tidak saling mengganggu di antara kedua pihak. Nanti kalau sudah masuk ke ranah pidana, berarti harus diserahkan kepada pihak penyidik, dalam hal ini penyidik KPK,” tegas Refly.(JONNXXX )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar