SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 16 Agustus 2011

DPRD KOTA DENPASAR PERJUANGKAN TANAH WARGA

Denpasar,LSMTELINGALEBAR: - DPRD Badung, Bali akan memperjuangkan aspirasi warga untuk memperoleh ganti rugi atas tanah sekitar 250 hektare di kawasan Jimbaran, Bali yang diduga "dicaplok" investor untuk pembangunan megaproyek Bali International Park (BIP).
  "Itu sudah merupakan kewajiban kami (DPRD Badung) untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Badung," tegas Ketua DPRD Badung Giri Prasta, Kamis (11/8), di Mangupura, Badung, Bali.
  Warga pemilik lahan ini mengadu ke DPRD Badung karena merasa belum memperoleh ganti rugi atas tanahnya yang hendak dibangun megaproyek BIP. Tanah itu sejak beberapa waktu lalu sudah dikuasai PT Citra Tama Selaras (CTS).
  Untuk membangun megaproyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu, PT CTS mengalihkan tanah ini kepada PT Jimbaran Hijau (JH) selaku pelaksana pembangunan BIP. PT CTS dan PT JH merupakan perusahaan yang masih dalam satu grup.
  Giri Prasta menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan rapat kerja di kalangan DPRD Badung guna menyikapi masalah ini, khususnya menyangkut ganti rugi tanah milik warga. "Kami akan menjadualkan rapat untuk membahas persoalan yang dialami warga," tuturnya.
  Ia berharap agar masalah ini bisa segera mendapatkan solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Kami berharap ada win win solution," paparnya.
*Belum Diijinkan*
  Terkait dengan hal ini, Bupati Badung AA Gde Agung hingga sekarang belum memberikan surat ijin bagi pelaksanaan pembangunan BIP. Salah satu penyebabnya karena sampai saat ini belum jelas status pengalihan tanah itu dari PT CTS kepada PT JH. Pembangunan BIP itu dimaksudkan sebagai sarana akomodasi terkait akan dilaksanakannya pertemuan internasional kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada 2013 mendatang.
  Giri Prasta menyatakan kalangan legislatif di Badung sangat mendukung sikap kehati-hatian yang diambil eksekutif di Badung, sehingga belum memberikan ijin bagi pelaksanaan pembangunan megaproyek BIP tersebut. "Kami sangat mendukung sikap pemkab Badung yang mengedepankan konsep kehati-hatian dalam pemberian ijin pembangunan BIP," imbuhnya.
  Giri Prasta mengharapkan semua pihak memahami sikap kehati-hatian pemkab Badung ini guna mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari. "Sikap kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak salah membuat keputusan yang dapat menimbulkan persoalan kemudian hari," tandasnya.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar