SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 16 Agustus 2011

"MARKUS" Penentu Putusan Nastiti

SURABAYA,LSMTELINGALEBAR  : - Sidang perkara Terdakwa Nastiti kembali memasuki babak akhir(Vonis) di PN Surabaya (15/8).
    Masih ingat dengan kasus penipuan ratusan laptop yang dilakukan oleh terdakwa Nastiti, salah satu Mahasiswi diperguruan tinggi surabaya tersebut sangat-sangat mendapatkan perlakuan istimewa oleh JPU maupun Hakim.
   Bayangkan saja dengan kelihaiannya berhasil menggondol 600 unit laptop namun wanita berjilbab itu oleh majelis hakim yang diketuai Titus Tandi SH hanya di hukum 12  bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,”Ucap Titus saat membacakan putusannya.  Selain menghukum badan Titus juga meminta agar barang bukti kejahatannya dikembalikan pada para korbannya
Sebelumnya oleh JPU Ririn SH, terdakwa wanita berjilbab itu hanya dituntut 18 bulan penjara , Bahkan saat ditanya agenda apa dalam persidangan sebelum vonis itu, JPU Ririn yang bertugas di Kejari Surabaya tersebut terkesan menutup-nutupi persidangan.

   Ironisnya dibalik tuntutan dan vonis yang ringan tersebut sempat menjadi rasan-rasan, pasalnya diduga hukuman ringan itu telah di pesan oleh makelar kasus ‘BH’ (Markus-red) yang disinyalir kerap bercokol di PN Surabaya.
   Bahkan untuk cuci tangan agar tidak diketahui oleh para wartawan, markus ‘BH’ mengutus duta untuk mengamankan vonis tersebut. Namun saat dikonfirmasi duta tersebut akan keterlibatan markus BH, Pria yang memiliki nama inisial  Ag itu mengelaknya.”Saya gak ikut apa-apa dan saya gak tau apa-apa.”ujarnya.
   Sekedar diketahui, aksi tipu yang dilakukan Nastiti memiliki modus yang unik Dalam modusnya Nastiti mengaku telah bekerjasama dengan perusahaan BUMN dengan cara kalau BUMN tersebut  membutuhkan laptop dalam jumlah besar.
   Agar korban tidak curiga, Nastiti berusaha meyakinkan sebagai pihak yang
ditunjuk langsung  perusahaan untuk mencarikan laptop sewaan guna
penyelenggaraan seminar dan rekruitmen pegawai.
  Guna lebih merapikan aksinya, Nastiti melancarkan tipuannya secara bertahap
dan tertutup. Ternyata, cara ini sangat efektif hingga lambat laun jaringan
Nastiti menggurita. Setidaknya korban peniupan Natiti hampir mencapai 700-an
laptop yang merupakan milik mahasiswa di beberapa kampus di Surabaya,sudah menjadi incarannya lebih awal oleh Terdakwa.


   Sehingga aksi yang dilakukan Terdakwa ini bisa dibilang sangat rapi.
saat wartawan dari Koran ini mengkonfirmasi ibu dari Nastiti  tentang putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus anaknya ini.”saya tidak mau berkomentar karena semua sudah saya serahkan ke penasehat hukum,”Imbu Ibunya Nastiti di PN Surabaya ke SENTANA(15/8).

    Namun dibalik putusan ini  dugaan  ada kucing-kucingan yang sudah diseting sedemikian rupah untuk memuluskan bisnis tanpa bermodal ini.
Sehingga dalam  putusan yang dijatuhkan Titus selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini, ke Terdakwa  Nastiti, diduga ada konsfirasi dalam putusan tersebut antara markus,jaksa,dan hakim. (SAM/ROB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar