SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 29 Oktober 2011

Surat Panggilan Polisi "Dicuekin" Warga

Denpasar,Extremmepoint.com:  - Tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Harryanto Tandjung yang saat ini berdomisili di Bali dan bekerja di Hotel Conrad, Nusa Dua-Bali terkesan membandel dan tidak menggubris surat pemanggilan yang dilayangkan Polda DI Yogyakarta. Harryanto Tandjung hendak diperiksa polisi atas laporan mantan istrinya Lidia Sandra dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
  
  "Dia (Harryanto Tandjung) terkesan sangat arogan dan tidak menggubris surat panggilan polisi," kata Rosita P Radjah, kuasa hukum Lidia Sandra, Jumat (28/10), di Denpasar.
   Harryanto Tandjung dilaporkan Lidia Sandra ke Polda DI Yogyakarta pada 8 Juli 2010 atas tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/351/VII/2010/DIY/Ditreskrim. Laporan ini dibuat di Polda DI Yogyakarta karena lokasi kejadiannya di Yogyakarta. Namun dalam perkembangannya Harryanto Tandjung kemudian berdomisili dan bekerja di Bali.
   Menurut Rosita, aparat kepolisian sudah berulang kali melayangkan surat panggilan kepada Harryanto Tandjung tersebut guna dimintai keterangannya. Pemanggilan itu antara lain pada 13 Oktober 2011, penyidik Bripka Lidwina Esti dari Polda DI Yogyakarta telah datang ke Hotel Conrad untuk memeriksa Harryanto Tanjung sebagai tersangka. Namun, papar Rosita, ternyata Harryanto Tandjung tidak bersedia untuk diperiksa alasannya adalah dikarekan tidak menerima Surat Panggilan I dan alamat pengiriman salah.
   Menanggapi hal ini, imbuh Rosita, pada 20 Oktober 2011 penyidik Polda DI Yogyakarta kembali mengirimkan surat panggilan kepada Harryanto Tandjung sebagai tersangka untuk di periksa di POLDA DI Yogyakarta. Surat Panggilan dialamatkan ke dua tempat yaitu ditempat kerja Harryanto Tandjung di Hotel Conrad Nusa Dua Bali, dan dialamatkan di rumah yang bersangkutan.
   "Surat panggilan tersebut diantarkan oleh Bripka Yuli Purwanto, oleh karena Polda DI Yogyakarta meminta bantuan Polsek Kuta Selatan (Bualu) untuk mengantarkan surat panggilan tersebut.
Namun, yang terjadi Harryanto Tandjung sama sekali tidak mau menerima Surat Panggilan tersebut, dan sebaliknya menyatakan kepada Bripka Yuli Purwanto bahwasanya seharusnya janji dulu untuk bertemu," tandas Rosita.
   Pada akhirnya, tanggal 21 Oktober 2011 surat pemanggilan tersebut  diserahkan melalui RT/RW/Kepala Desa setempat guna disampaikan kepada yang bersangkutan. Rosita sangat menyesalkan tindakan Harryanto Tandjung yang terkesan tidak patuh terhadap hukum.
   "Ia (Harryanto Tandjung) sudah menghalangi proses penyidikan, padahal sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Orang yang dipanggil WAJIB datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tuturnya.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar