SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 29 Oktober 2011

Peradi Desak MA Harus Tegas, Tertibkan Advokat

Denpasar,Extremmepoint.com:  - Peradi mendesak agar Mahkamah Agung (MA) tegas dalam melakukan penertiban terhadap profesi advokat, khususnya yang tidak memperoleh ijin beracara dari Peradi. Hal ini mengingat dalam UU 18/2003 disebutkan bahwa Peradi adalah wadah tunggal yang memberikan ijin beracara bagi advokat.
  
   "Kami (Peradi) meminta ketegasan Mahkamah Agung untuk melakukan penertiban, sehingga tidak menjadi rancu di lapangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Nazarudin Nasution kepada pers, Jumat (28/10) malam, di Denpasar, Bali, pada perayaan HUT III Peradi di Denpasar.
   Menurutnya, sampai saat ini masih banyak advokat yang belum memperoleh ijin beracara dari Peradi ternyata bisa beracara di pengadilan. Hal ini sempat membuat bingung para hakim, karena tidak adanya kepastian hukum soal ini. Selama ini, lanjut Nasution, majelis hakim hanya mengambil sumpah dari advokat yang bersangkutan.
   "Seharusnya bukan disumpah, tapi majelis hakim harus melihat kartu advokatnya dikeluarkan Peradi atau bukan," paparnya. Untuk menyikapi hal ini, Nasution berharap MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia mengenai wadah tunggal Peradi sebagai tempat yang memberikan ijin bagi advokat untuk beracara di pengadilan.
   "Harus ada SEMA diberikan kepada seluruh Ketua PN dan PT seluruh Indonesia, sehingga makin tertib nantinya," tuturnya.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar