SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 31 Desember 2011

Pejabat Dispendik Kota Surabaya "KORUPSI"

Ir. Yusuf  Masruh, MM : data (kwitansi) itu belum ada tandatangan saya meskipun dari pihak penerima sudah menandatangani juga memberikan stempel.
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Jumlah Dana Bos yang dikeluarkan oleh Dispendik Kota Surabaya untuk Anggaran Juli sampai dengan Desember 2011 ternyata yang diterima oleh SD Hang Tuah Karang pilang berkurang.(29/12/2011), 13.00 Wib.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat pada 22/07/2011, M Taswin sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menghibahkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Juli sampai dengan Desember 2011 berjumlah sebesar Rp 47.850.000,- untuk (275 siswa x 6 bulan) x Rp 29.000,- kepada Yuliah Rohmiyati, Kepala Sekolah SD Hang Tuah yang beralamat di jalan Mutiara 1.6/118/AD-16 KBD Kecamatan Driyorejo, Surabaya tetapi kenyataannya yang diterima oleh pihak sekolah hanya Rp 46.980.000.
Ir.Yusuf  Masruh, MM sebagai Manajer BOS Kota Surabaya seharusnya mengetahui adanya kekurangan sejumlah Rp 870.000 itu.  Dan pada kwitansi yang ditandatangani juga distempel oleh Yuliah Rohmiyati adalah sebagai tanda terima dari Dana BOS yang dicairkan, hal tersebut juga melalui sepengetahuan Yusuf.
Menurut Danu, Humas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jatim, dikantornya jalan Gentengkali mengatakan,”Saya tidak tahu dengan masalah tersebut, lebih baik sampean ke Dispendik Kota Surabaya saja menemui Ir. Yusuf Masruh.”(29/12/2011), pukul 10.45 Wib.
Dia menambahkan, “Ada tigabelas(13) larangan peruntukan Dana Bos  adalah sebagai berikut :
1.      Disimpan dengan maksud dibungakan
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain
3.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah ndan memerlukan biaya besar
4.      Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Provinsi/Pusat atau pihak lain, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
6.      Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM
7.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
8.      Membangun gedung/ruangan baru
9.      Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
10.  Menanamkan saham
11.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
12.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
13.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” begitu tegasnya dengan senyum yang menawan kepada extremmepoint.com.
Masih Danu,”Saya tidak tahu apa-apa tentang NHPD Dispendik Kota Surabaya.”
“Bapak tidak ada ditempat mas,” ujar Hermawan, bagian security (Linmas) di Kantor Dispendik kepada extremmepoint.com ketika akan menemui Kepala Dispendik Kota Surabaya. 29/12/2011 pukul 13.00 Wib.
Ditempat lain, Ir. Yusuf Masruh mengatakan,”Mas tolong dikonfirmasi dulu pada Kepala Sekolahnya karena pada data (kwitansi) itu belum ada tandatangan saya meskipun dari pihak penerima sudah menandatangani juga memberikan stempel.”
Yuliah Rohmiyati, Kepala Sekolah SD Hang Tuah ketika didatangi extremmepoint.com untuk dikonfirmasi dikantornya ternyata masih liburan sekolah.(HS/YOK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar