SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 31 Desember 2011

PT LAJU PERDANA INDAH "RAMPOK"TANAH WARGA

Lahan seluas 130 hektar milik warga OKU Timur-Sumatera Selatan yang sudah dinyatakan sah kepemilikannya oleh Negara diambil dan dikuasai secara paksa oleh PT Laju Perdana Indah sebagai anak perusahaan PT Indofood Sumber Makmur Tbk.  
PALEMBANG, EXTREMMEPOINT.COM : - 64 Sertifikat Hak Milik(SHM) dan 66 SPPT warga OKU Timur, Palembang  semuanya berjumlah 130 hektar telah diserobot dan dikuasai secara phisik dengan paksa sejak 2002 hingga detik ini oleh PT Laju Perdana Indah (PT LPI) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.(28/12/2011).
Warga Oku Timur, Sumatera Selatan sejak 1992 mengerjakan lahannya dengan menanam pohon karet sebagai matapencaharian mereka satu-satunya, kemudian 2002 PT Laju Perdana Indah yang dikenal sebagai Pabrik Gula besar berskala Nasional yang berada disekitar lahan warga, tiba-tiba memperluas usahanya dengan cara melibas habis pohon karet dengan buldoser dan menguasai fisiknya dengan paksa, serta tanpa mengindahkan bukti alas hak atas  kepemilikan.
Tanah seluas 130 hektar juga termasuk menjadi target PT LPI untuk perluasan usahanya yang memerlukan lahan sampai 21.500 hektar tetapi cara perolehannya sudah menghalalkan segala cara dengan melakukan perbuatan  melawan hukum.
“Keberingasan PT LPI sudah diluar batas kemanusiaan dan telah meresahkan juga menyengsarakan warga OKU Timur-Sumatera Selatan ini, hal tersebut memberikan sinyal bahwa para Lembaga Executive, Legeslatif dan Yudikatif  tidak peka atau juga patut dicermati ada apa dibalik ini semua karena faktanya tidak ada respon yang dilakukan oleh DPRD I dan II, Bupati, Gubernur serta pihak-pihak lainnya yang terkait, sungguh sangat ironis sekali kejadian ini hampir 10 tahun genap dan lengkap usia penderitaan mereka,” jelas narasumber yang tak ingin disebut namanya kepada TIMSUS, Extremmepoint.com.(20/12/2011).
Dari hasil lidik TIMSUS Extremmepoint.com menemukan hampir semua lahan perkebunan perusahaan  di OKU Timur  semuanya  bermasalah, hal yang paling mendasar adalah izin lahan. Berdasarkan data yang ada, izin (HGU) Hak Guna Usahanya  tidak menggunakan nama perusahaan bersangkutan, tetapi menggunakan nama perusahaan lain serta kesemuanya adalah Tanah Negara yang sudah dihibahkan kepada warga saat Program Transmigrasi.
Disini pasti ada jual beli HGU, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya praktik pengalihan HGU, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena termasuk dalam rana melawan hukum dan banyaknya lagi perkebunan perusahaan yang tidak berizin, akibatnya rakyat juga jadi korban, lantaran lahannya diambil serta dikuasai secara paksa.
Menurut Bambang, pemilik tanah bersertifikat ini,”Saya merasa dirugikan sejak 2002 hingga saat ini, sampai-sampai selama ini saya harus hutang sana-sini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sungguh kejamnya mereka dan PT LPI sudah tidak menghargai bahkan menginjak-injak harkat juga martabat manusia.”
Menurut Elli salah satu  pemilik tanah bersertifikat ini mengatakan,”Saya pasrahkan semuanya ini pada LBH agar ditindak lanjuti, untuk mendapatkan Hak dan Keadilan saya sesuai dengan hukum yang ada.”
Bambang dan Elli telah mencabut Kuasanya yang lama dikarenakan “tidak kooperatifnya lagi mereka(Pengacara)” alias melempem serta kami sudah tunjuk kuasa hukum baru yaitu LBH TRI DAYA CAKTI untuk membela saya,”  tegas keduanya.
Adapun Tim Kuasa Hukum yang baru yaitu Benhard Manurung, SH, MHum, Kukuh Priyo Prayitno, S.H dan Soetjipto H. Soekrisno, S.H.
Menurut Tim Kuasa Hukum dari LBH Tri Daya Cakti mengatakan,” Ya mas, memang kami ditunjuk sebagai Kuasa hukumnya yang baru, ini bukti Surat Kuasanya, kami sudah melangkah dengan Somasi I Nomor : 91/SKL-TDC/XII/2011, pada 07/12/2011 ternyata dari pihak PT LPI tidak ada tanggapan dan respon, maka kami terpaksa kirim lagi Somasi II Nomor : 99/SKL-TDC/XII/2011, 28/12/2011,” begitu jelasnya pada TIMSUS Extremmepoint.com.
Tim Kuasa Hukum dari LBH menambahkan, ” Bahwa sikap BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kementrian Kehutanan dan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat tidak tegas, karena jika kehadiran perusahaan itu tidak dapat memberikan keuntungan pada masyarakat setempat  “ya” izinnya harus dicabut dong.”  Dan hal ini membuktikan bahwa Lembaga BPN yang seharusnya paling bertanggung jawab, dalam tata kelola konflik pertanahan tetapi kenyataannya, amat sangat waria juga mandul, Dan pemerintah harus bertindak cepat memberikan payung hukum karena  rakyat  butuh kepastian hukum dalam penjaminan Hak dan Keadilannya.” Bahwa, adapun  mekanisme  yang harus dilakukan oleh lembaga BPN menyangkut pelepasan hak atas tanah Negara  adalah  “ BPN atas usulan warga mengajukan Permohonan pada DPR dan DPRI atas tanah tersebut, dan hasilnya di tuangkan dalam satu Lembaran Negara. Yang mana Isi tersebut menyatakan tanah atau lahan itu menjadi hak dan tanggung jawab warga setempat dan di pergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran warga tersebut. Dengan kata lain semua hak pemanfaatan atas tanah tersebut di pergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga.” (TIMSUS).
Nb : Barang siapa mengcopy berita ini adalah Pemeras, juga kami tunjukkan karya kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan fakta dan data yang akurat serta citra rasa keadilan yang tinggi terhadap kepedulian Bangsa dan NKRI. 

1 komentar:

  1. Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus