SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 08 Februari 2012

Pedoman Pemberitaan Media Siber Menggetarkan Dunia Jurnalis (2)

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : -  Terlalu dini untuk memberikan batasan terhadap kemerdekaan pada Perusahaan Media karena saat ini media sendiri dalam kondisi masih beradaptasi dengan adanya UU Intelejen dan RUU Kamnas.
Tidak semestinya membatasi kemerdekaan media dengan PPMS (Pedoman Pemberitaan Media Siber), tetapi yang seharusnya dilakukan Dewan Pers adalah menertibkan internal media terlebih dahulu. Penertiban itu memang perlu segera dilaksanakan karena sudah terlalu banyaknya media abal-abal atau palsu yang beroperasi sebagai pemeras dan pengemis.
Mereka beroperasi dibeberapa instansi legeslatif, yudikatif, eksekutif dan Kepolisian-kepolisian serta mayoritas operasi mereka khususnya diwilayah-wilayah atau daerah-daerah selain ibukota RI dengan memakai identitas palsu dan namanya tidak tercantum didalam Box Redaksi Cetak maupun Box Redaksi Online. Sungguh mengenaskan jika kita menjumpai hal ini.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebut namanya mengatakan,”Sekolah saya SMA sudah menjadi wartawan 4 tahun tetapi cara saya menulis berdasarkan kata hati saja yang terpenting ada data beres, dan tak perlu konfirmasi karena buat capek saja, belum lagi jika menemui lalu orangnya tak ada, capek deh! Tetapi sekian tahun lamanya sayapun dapat membiayai anak sampai lulus sarjana. Kartu PWI tidak punya tapi mereka semua tahu saya, disemua instansi pemerintahan juga kenal apalagi perusahaan-perusahaan besar dan kecil,”jelasnya dengan semangat kepada extremmepoint.com.
Seharusnya semua instansi yang berhubungan dengan Jurnalis haruslah meminta dan mengecek kebenaran legalitasnya, jangan sampai instansi ataupun swata menjadi ATM berjalan mereka dengan kata lain jadi korban tindakan melawan hukum oknum jurnalis.
Redaksi Extremmepoint.com, menambahkan, “Dewan Pers sebagai wujud wadah control sosial setiap perusahaan media hendaknya juga turun kebawah untuk berkoordinasi dan bersosialisasi bersama organisasi jurnalistik dalam hal :  1. Profesionalisme seorang Jurnalis baik membuat skema atau sistem program pendidikan khusus 2. Membuka saluran regulator untuk menampung sekaligus menindak/pemberian sanksi kepada perusahaan-perusahaan atau insan pers yang menyalahi Kode Etik Jurnalisme 3. Standard kualifikasi dan kompetensi serta sertifikasi masing-masing Jurnalis, yang disesuaikan dengan disiplin ilmunya, 4. Memberikan aturan yang tegas kepada Perusahaan Media terkait Honorarium/Kesejahteraan Jurnalis 5. Setiap pendirian perusahaan media harus selektif dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk seperti : Pengurusan Akte Pendirian Notaris yang lingkup kerjanya sesuai dengan peruntukkannya (Jasa Periklanan, Jasa Penerbitan), NPWP Pribadi, NPWP Perusahaan, PKP Pemilik, SIUP, TDP, Status kepemilikan/keabsahan kantor, Daftar nama-nama wartawan yang sudah/dalam proses keanggotaan Jurnalis  6. Setiap penunjukan Kelompok Kerja pada instansi Legeslatif, Executif dan Yudikatif untuk menyerahkan copy legalitas perusahaannya, tembusan Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis setempat.” (TIMSUS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar