SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Imam Warsono alias Ajis Bin Ahmad Subari (29) asal Denpasar Bali yang bertempat tinggal dijalan Sultan gang Plamboyan nomor 3-A Denpasar Bali yang tersandung kasus pembunuhan Korban (Siti Aminah), kembali dihadirkan diruang Candra, Rabu (22/02) di PN Surabaya. Agenda Sidang kali ini mendengarkan Keterangan Saksi dari pihak korban.
Awal mulanya pembunuhan ini Karena Terdakwa, datang bersama kendaraan merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol L5623BB ke rumah Korban dijalan sikatan gang 13 nomor 106 kelurahan manukan Wetan Kecamatan Tandes Surabaya, pada jam 07.00 untuk mengutarakan ke Korban (Siti Aminah) Terkait rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa, Istri, dan Mertuanya akan sebentar lagi
Selesai masa Kontrakannya, disebabkan Terdakwa tidak punya Uang lagi untuk melanjutkan
Rumah Tersebut, hinggga membuat terdakwa datang ke korban (Siti Aminah) untuk mengutarakan
Maksud tersebut.
Selesai masa Kontrakannya, disebabkan Terdakwa tidak punya Uang lagi untuk melanjutkan
Rumah Tersebut, hinggga membuat terdakwa datang ke korban (Siti Aminah) untuk mengutarakan
Maksud tersebut.
Namun Niat untuk mengutarakan ke Siti Aminah ini,akhirnya berakhir dengan Duka. Karena maksud dari Terdakwa ini dtolak oleh korban, maka munculah Niat buruk dipikiran Terdakwa untuk membuat Nenek berusia 80 tahun ini ling-lung. Namun naas bagi perempuan Janda ini bukan mala ling-lung, tapi harus pergi selama-lamanya meninggalkan duka yang mendalam bagi kluarganya.
Saat akan melakukan aksinya Terdakwapun merancang skenario yang seakan-akan korban jatuh terpeleset dikamar mandi. Ketika korban masuk ke kamar mandi Terdakwa mulai beraksi, yang mengambil kayu dan memukul ke belakang kepala korban, hingga membuat korban jatuh tersungkur dilantai kamar mandi. Kemudian Terdakwa pun mengambil minyak (Oli) lalu minyiram kelantai, yang seakan-akan Korban Siti Aminah jatuh terpeleset. Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ketahuan juga.
Perbuatan keji Terdakwa Ini baru diketahui, saat keluarga korban melihat ada Tanda pukulan benda tumpul dibelakang kepala Korban, maka keluargapun melaporkan kasus ini Kepolisian. Saat di Otopsi oleh pihak Kepolisian baru diketahui korban mati Bukan karena jatuh terpeleset dikamar mandi, melainkan di bunuh oleh seseorang, yang mengarah ke Terdakwa.
Atas ulah keji Pembunuhan ini, Ia (Imam Warsono) harus meninggalkan Anak beserta istrinya, yang nantinya akan menjalani sisa hidupnya ditembok jeruji Besi (Madaeng) kelas 1 Surabaya, semasa hidupnya. Terdakwa didakwa melanggar pasal 365, dan pasal 385 dengan ancaman hukuman se-umur hidup, kata Sumantri, SH, dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar