SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 22 Februari 2012

TERDAKWA PEMBUNUHAN NENEK 80 TAHUN, DIJERAT HUKUMAN SEUMUR HIDUP

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Imam Warsono alias  Ajis Bin Ahmad Subari (29) asal  Denpasar  Bali yang bertempat tinggal dijalan Sultan gang Plamboyan nomor 3-A Denpasar Bali yang tersandung kasus pembunuhan Korban (Siti Aminah), kembali dihadirkan diruang Candra, Rabu (22/02) di PN  Surabaya. Agenda Sidang kali ini mendengarkan Keterangan Saksi dari pihak korban. 
Awal mulanya pembunuhan ini Karena Terdakwa, datang bersama kendaraan merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol  L5623BB  ke rumah  Korban dijalan  sikatan gang 13 nomor 106 kelurahan  manukan Wetan Kecamatan Tandes Surabaya, pada jam 07.00 untuk mengutarakan ke Korban (Siti Aminah) Terkait rumah kontrakan yang  ditempati Terdakwa, Istri, dan Mertuanya akan sebentar  lagi
Selesai masa Kontrakannya, disebabkan Terdakwa tidak punya Uang lagi untuk melanjutkan
Rumah Tersebut, hinggga membuat  terdakwa  datang ke korban (Siti Aminah) untuk mengutarakan
Maksud  tersebut.
Namun Niat untuk mengutarakan ke Siti Aminah ini,akhirnya berakhir dengan Duka. Karena maksud dari Terdakwa ini dtolak oleh korban, maka  munculah Niat  buruk dipikiran Terdakwa untuk membuat Nenek berusia 80 tahun ini ling-lung. Namun naas bagi perempuan Janda ini bukan  mala ling-lung, tapi harus pergi  selama-lamanya meninggalkan duka yang mendalam  bagi kluarganya. 
Saat akan melakukan aksinya Terdakwapun merancang skenario yang seakan-akan  korban jatuh terpeleset dikamar mandi. Ketika korban masuk ke kamar mandi Terdakwa mulai beraksi, yang  mengambil kayu dan memukul ke belakang kepala korban, hingga membuat korban jatuh tersungkur dilantai  kamar mandi. Kemudian Terdakwa pun mengambil minyak (Oli) lalu minyiram kelantai, yang seakan-akan Korban Siti Aminah jatuh terpeleset. Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ketahuan juga.
Perbuatan keji Terdakwa Ini baru diketahui, saat keluarga korban melihat ada Tanda pukulan benda tumpul dibelakang kepala Korban, maka keluargapun melaporkan kasus ini Kepolisian. Saat di Otopsi oleh pihak Kepolisian baru diketahui korban mati Bukan karena jatuh terpeleset dikamar mandi, melainkan di bunuh oleh seseorang, yang mengarah ke Terdakwa.
Atas ulah keji Pembunuhan  ini, Ia (Imam Warsono) harus meninggalkan Anak beserta  istrinya, yang nantinya akan menjalani sisa hidupnya ditembok jeruji Besi (Madaeng) kelas 1 Surabaya, semasa hidupnya. Terdakwa didakwa melanggar pasal 365, dan pasal 385 dengan ancaman hukuman se-umur hidup, kata  Sumantri, SH, dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar