SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 22 Februari 2012

Penambangan Pasir Besi Lumajang Tidak Berizin

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Sjahrazad Masdar, Bupati Lumajang mengeluarkan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan ijin amdalnya belum selesai. Ijin eksploitasi dan penggunaan lahan hutan milik perhutani juga belum ada, tetapi PT IMMS sudah berani melakukan kegiatan.
Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Amdalnya itu dikeluarkan oleh Pemkab sedangkan untuk IJin Exploitasi dan ijin penggunaan lahan hutan milik Perhutani itu kewenangan dari Perhutani atau Kementrian Kehutanan. Apabila ijin-ijin ini belum didapat secara keseluruhan maka dilarang pihak swasta melakukan kegiatan penambangan.
Menurut  As’at, Wakil Bupati mengatakan, "Pemkab kan hanya mengeluarkan IUP dan mengkaji Amdalnya, soal adanya pertambangan di kawasan hutan itu kewenangan dari Perhutani atau Kemenhut," ungkap As'at ditemui di ruang kerjanya, Selasa(21/02).
Dia menambahkan,”Saya terkejut karena produksi penambangan ternyata sudah jalan dilapangan. Walah ternyata penambang pasir besi sudah mulai ramai, memang regulasi pertambangan perlu dibahas, ini perlu kerja keras, dan nanti saya akan bicarakan pada pak Masdar dan memanggil Pokja Pertambangan," pungkasnya pada extremmepoint.com.
Penambangan secara besar-besaran dan tidak memakai aturan akan mengakibatkan erosi, dan hal ini akan berdampak pada masyarakat sekelilingnya khusunya dan masyarakat luas pada umumnya seperti rusaknya jembatan, longsornya badan pinggiran sungai dan sebagainya. Pihak Pemkab Lumajang harus segera memberi tindakan tegas.(TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar