SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 08 Maret 2012

Rp 3,3 MILIAR TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN OLEH JPU

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Perkara penipuan dengan Terdakwa  Hudiono Liyanto (62), yang “Melakukan” penipuan 3,3 Miliar milik Ong Andi Wiryanto terus bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Senin (05/03)
Hudiono Liyanto dilaporkan Ong Andi Wiryanto menilap Uang hasil kerjasamanya di Tambang Batu Bara sebesar Rp 3,3 Miliar ke Polda Jawa Timur. "Terkait pemberiaan uang kepada Hudiono saya kurang paham tentang masalah tersebut, namun pernyataan diantara keduanya (Hudiono dan Ong Andi), saya tahu,"cetus Andi Nurwanto selaku saksi dalam perkara. Senin (05/03).
Awal mulanya kasus ini dari 4 tahun silam antara Hudiono Liyanto dan Ong Andi Wiryanto bekerjasama dibidang Tambang Batu bara dengan Prinsip saling mempercayai diantara kedua yang berdasarkan lisan yang oleh keduanya bernaung di PT. CBS di Bengkulu dengan bentuk Share 50 persen dan juga Dana Operasional yang sungguhnya masih dalam bentuk pinjaman.
Ironisnya, saat hasil kerjasamanya ini masih berjalan baru 1,5 tahun, Ong Andi beralasan yang tidak jelas kepada Korban Hudiono untuk mengembalikan Dananya sebesar Rp 3,3 Miliar yang sudah Ia berikan pada Hudiono. Sehingga melalui Kuasa Hukum Moeljono Hadiwibowo membuat laporan baru ke Polisi, dengan nomor laporan PB/556/XI/2010/Jatim pada 22/11/2010, dan dalam laporannya menyatakan bahwa dirinya (Ong Andi) mengalami kerugian Rp 3,3 Miliar. Namun Keterangan Ong Andi dalam BAP melalui Kuasa Hukumnya ini patut dipertanyakan? Disebabkan diantara kedua sudah ada penyelesaian, yang mana Hudiono sudah mengembalikan uang sebesar Rp 3,3 Miliar kepada Korban.
"Bagaimana mungkin Ong Andi bisa mengatakan kerugian sebesar Rp 3,3 Miliar yang dilakukan Klien saya (Hudiono). Sedangkan Dana-dananya sudah dikembalikan, bahkan juga Asset PT.CBS sudah diserahkan sepenuhnya ke Ong Andi, jelas hal ini dikatagorikan keterangan Palsu. Dan penanganan yang dilakukan penyidik Polda sudah kami laporkan ke Kapolri dan CQ Bareskrim, dan sudah dilakukan gelar Perkara penyidikan dan itu sudah sempat terhenti.
Namun setelah penyidikan yang berjalan 1 (satu) tahun, oleh Kapolda yang baru diteruskan. Bahkan Klien kami langsung dinyatakan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan, hingga penahanannya," benarkan Asyono H Saputera, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Maka dalam perkara ini Hudiono meminta kepada Majelis hakim yang menangani perkara atas dirinya, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga oleh yang lain turut merasakan keadilannya. Terdakwa Hudiono dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindakan pidana Penipuan. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar