SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 24 April 2012

BRI JATIM JADI TERGUGAT DI PHI


SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Senin (22/04), Pimpinan BRI Jatim Heru Sukanto menjadi tergugat dari penggugat Pradna Eka Susanti yang menjadi karyawan Kanwil (Kantor Wilayah) BRI (Bank Rakyat Indonesia) Jatim di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jalan Dukuh Menanggal I, Surabaya.
Pradna menjadi karyawan BRI sudah 22 tahun terhitung sejak 1990 lalu yang ditugaskan pertama sebagai pegawai sementara sampai 1993. Dan pada 1994 Kanwil Jatim menugaskannya sebagai Unit Kerja Pembukuan di BRI Unit Kota Pasar Atom sebagai Kancab Rajawali karena dinilai kinerjanya baik.
Setelah Pradna ditugaskan menjadi Mantri Unit BRI Sidotopo kemudian Mantri Unit BRI Baba'an 2010 lalu. Kanwil Jatim yang dipimpin Heru Sukanto (tergugat) tidak ada penjelasan apapun setelah mengeluarkan Surat Keputusan Nokep 68-KW-IX SDM/04/2011 tertanggal 13 April 2011 yang berisi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan pada Pradna. Dengan menurunkan Pangkatnya dua grade, dari grade 5/eselon 6 menjadi grade 3/eselon 6.
Dalam Surat gugatan No 29/G/2012/PHI SBY dijelaskan, Pradna Eka Susanti menggugat Kanwil BRI Jatim karena pangkatnya diturunkan secara sepihak, dengan tuduhan perbuatan indisipliner tak berdasar.
Kanwil BRI Jatim memberikan sanksi dengan tuduhan bahwa pada saat menjabat Mantri Unit BRI Sidotopo kinerja Pradna dinilai buruk. Karena sebagai penyebab tingginya kredit macet atau tunggakkan hingga 4,2 persen. Dan Pradna juga dituduh telah melakukan pungli terhadap debitur dan merekayasa sehingga terjadi adanya kredit fiktif.
Menurut Totok, selaku Kuasa Hukum Pradna mengatakan, "Anehnya, saat kasus ini dibawa ke PTUN, saksi-saksi (debitur) yang disebut-sebut dipungli Pradna mengaku tidak mengenal Pradna, bagaimana itu bisa dituduh melakukan pungli, dan aplikasi di isi oleh debitur, bahkan ketika kreditnya dicairkan bukan melalui Pradna tapi uang itu langsung dicairkan melalui kasir,"katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Kliennya lantas menggugat BRI karena alasan penurunan pangkat yang diterimanya syarat dengan rekayasa. Karena kebijakan sepihak itu, hak Pradna terpotong sampai separuh,” tambahnya.
Masih Totok, “Laporan pencemaran nama baiknya ngendon dipenyidik sedangkan laporan pemalsuannya masih proses sampai sekarang. Sejak dilaporkan pidananya itu Pradna dipindah tugas ke Jombang," pungkasnya sesudah sidang.
Pradna tidak hanya menggugat di PHI saja tetapi juga melaporkan Heru ke Polda Jatim dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Pemalsuan Surat Keterangan dimuka sidang (PTUN).
Karena pihak tergugat atau kuasa hukum tidak hadir dalam persidangan ketiga ini makaextremmepoint.com belum dapat mengkonfirmasinya. Dan menurut Ketua Majelis Hakim, Bambang Koesmunandar mengatakan, "Pihak BRI tidak datang, dan sidang kembali digelar dua miggu mendatang," katanya pada usai sidang. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar